Dua pabrik besar di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat terbukti bersalah melanggar aturan PPKM darurat. Perusahaan garmen dan sepatu tersebut dikenakan denda Rp 10 juta atau penutupan selama PPKM darurat.
Kedua perusahaan tersebut yakni PT Pou Yuen Indonesia yang merupakan pabrik sepatu di kawasan Kecamatan Sukaluyu dan Pabrik garmen PT TEI di Kecamatan Warungkondang.
Humas Pengadilan Negeri Cianjur Donovan Akbar, mengatakan perusahaan tersebut menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di ruang Tirta Pengadilan Negeri Cianjur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya terbukti telah melanggar peraturan PPKM darurat yang sudah ditentukan untuk beberapa sektor terkait jumlah karyawan yang bekerja
"Untuk PT PYI yang seharusnya karyawannya harus 50 persen, tapi fakta di lapangan masih 100 persen dibagi 2 sif," ujar dia.
Hal serupa juga terjadi di PT TEI, dimana jumlah karyawan masih di atas 50 persen.
Menurut Donovan, kedua perusahaan tersebut divonis denda sebesar Rp 10 juta atau ditutup sementara. "Pihak perusahaan memilih untuk dikenakan denda," kata dia.
Donovan menambahkan pihaknya memberi waktu selama tiga hari pada perusahaan untuk pembayaran denda. "Kalau perusahaan tersebut tidak membayar denda selama tiga hari, maka akan ditutup sampai tanggal 20 Juli," katanya.
Tak hanya dua perusahaan tersebut, ada juga satu ritel dan perbankan yang juga disanksi lantaran mengabaikan protokol kesehatan serta aturan PPKM darurat.
Sementara itu, Kapolres Cianjur AKBP Moch Rifai, mengatakan pihaknya sudah menginstruksikan petugas untuk terus memantau perusahaan dan setiap lokasi yang berpotensi terjadi pelanggaran Prokes serta aturan PPKM darurat.
"Kita tidak akan tebang pilih, semuanya kita tindak. Termasuk perusahaan, jika memang terjadi pelanggaran. Semua pihak harus mengikuti aturan yang berlaku untuk menekan penyebaran COVID-19," pungkasnya.
Pabrik Manufaktur di Karawang Langgar PPKM
Salah satu perusahaan manufaktur di kawasan industri di Karawang, langgar aturan PPKM Darurat. Hal tersebut, disampaikan Satgas Karawang usai sidak perusahaan.
Wakil Ketua 2 Satgas Covid-19 Karawang, Letkol Inf Medi Hariyo Wibowo mengatakan, hingga saat ini masih ada perusahaan, mempekerjakan karyawan bagian produksinya dalam satu shift. Hal tersebut, melanggar aturan PPKM Darurat yang tercantum dalam Instruksi Mendagri No. 18/2021, Perda Jabar No. 5/2021 dan Surat Edaran Bupati Karawang, yaitu ketentuan industri essential, bagian produksi 50 persen, dan bagian staf atau perkantoran 10 peran.
"Ternyata setelah di cek langsung ada perusahaan manufaktur, tidak mematuhi Instruksi Mendagri, maupun SE Bupati," ungkap Dandim ketika diwawancarai melalui aplikasi WhatsApp, Kamis (8/7/2021).
Pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut terungkap saat rombongan Satgas Karawang, yang dipimpin Bupati Cellica, dengan didampingi, Dandim 0604 Karawang, Kapolres, dan Kajari Karawang melakukan sidak, sejak kemarin, dan siang tadi, di beberapa perusahaan manufaktur, di dua kawasan industri di Karawang.
Dandim 0604 Karawang, Letkol Inf Medi Haryo Wibowo mengungkapkan pelaksanaan sidak terhadap perusahaan tersebut berawal dari adanya laporan beredarnya surat dari perusahaan tertanggal 2 Juli 2021 mengenai pemberitahuan full produksi perusahaan tersebut di masa PPKM Darurat. Bukan hanya itu, perusahaan tersebut juga belum memenuhi standar protokol kesehatan covid-19.
"Jadi dari laporan berdasarkan surat edaran perusahaan, yang kami terima, akhirnya kami sidak, saat sidak manajemen perusahaan juga belum mempunyai struktur satgas penanganan Covid-19 perusahaan sesuai surat edaran, namun hanya memfungsikan bagian staf fungsional perusahaan untuk penanganan Covid-19, dan tidak melaksanakan prokes nya seperti di lokasi makan, sehingga rawan menimbulkan kerumunan," katanya.
Sementara itu, dari manajemen HRD PT Honda Prospect Motor (HPM), Gilang yang disidak, menjelaskan, selama ini pihaknya telah melakukan alur penanganan pencegahan covid dengan baik dan maksimal. Apabila ada karyawan yang bergejala, maka pihaknya langsung melakukan tindakan kepada karyawan untuk di antigen.
"Jika hasilnya negatif, karyawan akan istirahatkan selama 5 hari. Setelahnya kembali dilakukan tes antigen. Jika positif langsung diarahkan untuk isolasi. Dan selama isolasi, pihaknya membantu memberikan pelayanan maksimal seperti memberikan vitamin dan kebutuhan lainnya," diakuinya, saat dikonfirmasi melalui telepon selular.
Namun, lanjut dia, apabila ada karyawan bergejala berat dan hasilnya positif, maka langsung diisolasi dan tidak masuk kerja selama 14 hari (isolasi) serta dilakukan tracing. Bagi karyawan yang isolasi tersebut, pihaknya tetap membayar gaji penuh layaknya karyawan tersebut masuk kerja.
"Sampai saat ini jumlah kasus terkonfirmasi positif di perusahaan kami ada 536 orang, yang melakukan isolasi mandiri di rumah, di hotel dibiayai oleh perusahaan dan adapula dirawat di rumah sakit," tandasnya mengakhiri wawancara.
Selain itu, Medi kembali menjelaskan, pihaknya meminta staf fungsional perusahaan untuk penangan covid-19 difokuskan sebagai satgas.
"Perusahaan, dan rekomendasi hari ini, kami meminta untuk segera ditindaklanjuti. Kami ingin lihat niat baik pihak perusahaan untuk memperbaiki regulasi PPKM darurat ini," pungkasnya.
Simak video 'Langgar PPKM Darurat, Pemilik Warteg di Purwakarta Didenda Rp 250 Ribu':