Langgar PPKM Darurat, Pengelola Pabrik Garmen Sukabumi Akan Sidang Yustisi

Langgar PPKM Darurat, Pengelola Pabrik Garmen Sukabumi Akan Sidang Yustisi

Syahdan Alamsyah, Whisnu Pradana - detikNews
Kamis, 08 Jul 2021 14:14 WIB
Sukabumi -

Tim gabungan Satgas COVID-19 Kabupaten Sukabumi menemukan pelanggaran protokol kesehatan di pabrik milik PT Yongjin Javasuka, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.

Pantauan detikcom, terlihat dalam rombongan Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Syarif, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara, tim dari Dinkes dan aparat kecamatan setempat.

"Sidak gabungan Satgas COVID-19 berikut TNI Polri, DPRD dan Pemerintahan Kabupaten Sukabumi untuk melihat bagaimana pelaksanaan PPKM darurat di semua lini, hari ini kita melaksanakan di sektor industri dan kita sudah memiliki bahan bahan hasil pengecekan kita terhadap pabrik PT Yongjin ini," kata Kapolres Sukabumi, AKBP Lukman Syarif kepada awak media, Kamis (8/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait temuan, Lukman membenarkan ada beberapa catatan yang mengarah ke pelanggaran. Untuk sanksi nanti akan ditentukan melalui sidang yustisi.

"Tadi kita tinjau bersama tentang Protokol kesehatannya, pemberlakuan bagaimana mereka menerapkan shift kerja kepada karyawan juga hal-hal lain yang mendukung penerapan PPKM darurat ini. Pelanggaran sudah ada yang ditemukan jadi nanti dari tim yustisi nya kita bawa ke sini," ujar Lukman.

ADVERTISEMENT

Sementara itu terkait jenis pelanggaran diungkap Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara. Ia mengatakan temuan pelanggaran prokes di antaranya soal alat prokes yang masih minim di pabrik tersebut.

"Temuan pelanggaran adalah protokol kesehatan yang tidak maksimal, padahal itu sangat penting karena di sini itu bekerja sekitar 5.000 karyawan. Alat-alat pendukung protokol kesehatan seperti, tempat cuci tangan, tempat istirahat karyawan sangat minim. Jadi ada beberapa poin disana yang menjadi temuan kita dan sudah ditentukan bahwa itu semua adalah sebuah pelanggaran," papar Yudha.

Untuk proses sidang yustisi dikatakan Yudha akan digelar pada Jumat (9/7) besok.

"Sidang dilakukan besok jam 09.00 WIB, putusannya seperti apa kita lihat besok. Jadi hari ini kami tim terus bergerak, semangat kita bersama melawan COVID-19 melalui PPKM Darurat ini. Karena saat ini muncul cluster pekerja sudah banyak yang terindikasi COVID-19," ungkap Yudha.

"Informasi yang kita peroleh, ada 15 orang (pekerja pabrik) yang terpapar COVID-19 namun itu masih kita dalami," sambung Yudha.

Sidang Tipiring Pelanggar PPKM Darurat di Cimahi

Masyarakat di Kota Cimahi diminta untuk menaati segala aturan yang diterapkan di tengah pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 20 Juli mendatang.

Kini Pemerintah Kota Cimahi bakal menerapkan sanksi berupa denda pada setiap pelanggar PPKM Darurat. Pelanggar bakal langsung disidangkan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di tempat jika kedapatan melanggar aturan tersebut.

Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan sanksi yang dikenakan pada pelanggar PPKM Darurat tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 serta Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 15 tahun 2021.

"Bersama dengan Kejari Cimahi, mulai hari ini akan menerapkan sanksi bagi pelanggar sesuai Inmendagri nomor 15 tahun 2021. Sanksi mulai dari tipiring maupun pidana. Jadi petugas dari Kejari Cimahi disiagakan di Pos PPKM Darurat Alun-alun Cimahi," ungkap Ngatiyana kepada wartawan, Kamis (8/7/2021).

Selama enam hari pelaksanaan PPKM Darurat, Ngatiyana mengakui jika masih banyak terjadi pelanggaran yang ditemukan. Mulai dari pelanggaran jam operasional pertokoan dan rumah makan hingga longgarnya protokol kesehatan yang diterapkan masyarakat.

"Selama enam hari ini pelanggaran masih banyak. Seperti ada yang melanggar jam operasional dan tidak taat prokes. Selama ini kan sanksinya baru sosial, nah sekarang kita tegas dengan denda biar memberikan efek jera," tegas Ngatiyana.

Kendati demikian Ngatiyana tak serta merta menyebut jika PPKM Darurat tak cukup efektif untuk menekan mobilitas masyarakat serta perkembangan kasus positif Covid-19 yang terjadi. Mengingat waktu pelaksanaannya masih panjang.

Ditambah pihaknya juga setiap hari menerjunkan Satgas COVID-19 tingkat kelurahan hingga kota untuk menyisir semua daerah di Cimahi terutama di pusat kerumunan yang bisa menimbulkan potensi penyebaran COVID-19.

"Untuk efektivitas PPKM ini sudah lumayan, kerumunan berkurang. Hajatan juga kan dihentikan, boleh akad saja dihadiri 30 orang. Satgas kota dan kelurahan mengendalikan semua aktivitas sampai ke pusat perbelanjaan modern dan tradisional," jelas Ngatiyana.

Upaya lain yang ditempuh untuk menekan ledakan kasus COVID-19 yakni dengan menggenjot pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Namun untuk menghindari kerumunan, Ngatiyana meminta titik vaksinasi ditambah dan masyarakat yang akan divaksinasi dibatasi.

"Kita juga genjot vaksinasi untuk upaya pencegahan juga. Kalau berkerumun, kita batasi yang mau divaksinnya biar tidak jadi potensi penyebaran," pungkas Ngatiyana.

Halaman 2 dari 2
(sya/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads