Kejaksaan Negeri Tasikmalaya menindak pelanggar protokol kesehatan saat PPKM darurat. Dua minimarket dan satu kafe di Tasik disidang tipiring dengan denda jutaan rupiah.
Sidang tipiring itu dilakukan usai aparat gabungan melakukan penindakan pada Rabu (7/7/2021). Ketiga tempat itu dianggap melanggar protokol kesehatan saat PPKM darurat berlangsung.
"Dilaksanakan kegiatan sidang singkat tindak pidana ringan terhadap pemilik kafe dan Mini Market yang menyalahi aturan protokol kesehatan," ujar Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil dalam keterangannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang tipiring itu dilakukan secara virtual. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Martin dengan panitera Tubagus Rizal dan jaksa Yosep Rusdiawan. Sidang dilakukan terhadap penanggung jawab baik cafe maupun minimarket.
Dalam persidangan tersebut, ketiga terdakwa ini dikenakan Pasal 21 ayat 2 Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat nomor 13 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Begitu juga dengan ketentuan Pidana Pasal 34 ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
"Terhadap ketiga terdakwa tersebut sudah diputus oleh hakim dengan putusan denda," tutur dia.
Dodi tak menjelaskan penyebab ketiga tempat itu ditindak hingga disidang. Namun yang pasti, ketiganya sudah dikenakan vonis denda.
Adapun vonis terhadap kafe didenda Rp 5 juta subsidair empat hari kurungan. Sementara dua minimarket didenda masing-masing Rp 5,1 juta subsidair 4-5 hari kurungan.
"Terhadap putusan pidana tersebut terdakwa menyatakan menerima," katanya.
Lihat juga video 'Melanggar PPKM Darurat, Mini Market di Tasikmalaya Didenda Rp 5 Juta':
Sidang Tipiring di Cimahi dan Bandung Barat
Apes bagi 37 pedagang dan pemilik toko di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, lantaran terjerat operasi penertiban pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Mereka yang kedapatan melanggar aturan PPKM Darurat itu kemudian menjalani sidang tindak pidana ringan dan diharuskan membayar denda ratusan ribu tergantung pelanggaran yang dilakukan.
Salah satunya yakni Enok Karyati (47). Wanita pemilik warung makan di Desa Citatah, Kecamatan Cipatat, KBB, itu juga menerima surat undangan untuk mengikuti sidang Tipiring yang dilaksanakan Rabu (7/7/2021) di Pos Penyekatan GT Padalarang.
Petugas datang dan menyatakan dirinya melanggar PPKM Darurat lantaran melayani konsumen di tempat atau dine in. Kebetulan saat itu ada beberapa pelanggan yang tengah makan namun tak dibawa pulang.
"Saya enggak tahu kalau gak boleh makan di tempat, soalnya enggak ada informasi ke saya. Langsung dikasih surat melanggar dan sidang," ungkap Enok kepada wartawan.
Andaikan ada informasi secara resmi, Enok mengaku bakal patuh terhadap aturan yang ada. Ia pun harus rela keluar uang sekitar Rp 200 ribu sesuai sanksi denda yang diputuskan Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung.
"Kalau ada informasi ya pasti akan patuh pada aturan. Tapi karena enggak ada informasi, jadi saya bingung juga," terangnya.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan ada sebanyak 37 pelanggar yang mengikuti sidang Tipiring. Mereka merupakan pelanggar PPKM Darurat yang sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021.
"Vonisnya ada yang Rp 100 ribu sampai Rp 700 ribu. Pelanggarnya ada pelaku usaha pertokoan sampai rumah makan yang masih menyediakan makan di tempat padahal pengusaha rumah makan tidak boleh menyediakan makan di tempat, harus take away," ungkap Yohannes.
Pelanggaran lainnya ada juga pertokoan atau tempat usaha yang tidak menyediakan alat protokol kesehatan. Seperti tidak menyediakan tempat cuci tangan, alat pengukur suhu hingga handsanitizer.
"Kewajiban pertokoan itu menyediakan sarana penunjang protokol kesehatan, kalau tidak itu juga jadi bentuk pelanggaran," tandasnya.