Seorang penjual bubur di Kota Tasikmalaya terjaring operasi yustisi saat PPKM darurat. Penjual bubur itupun didenda Rp 5 juta lantaran melanggar aturan PPKM Darurat saat ada warga yang makan di tempat.
Vonis denda itu diberikan hakim Pengadilan Tasikmalaya Abdul Gofur terhadap penjual bubur bernama Sawa Hidayat (33) saat operasi yustisi pada Selasa (6/7).
"Jadi begini, laporan dari Kasi Intel (Kejari Tasikmalaya) beberapa hari yang lalu itu proses dari penindakan pelanggaran PPKM darurat," ujar Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil saat dikonfirmasi, Kamis (8/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sawa terjaring operasi yustisi oleh petugas gabungan saat berjualan di Jalan Parapatan Gunung Sabeulah, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya. Dia kemudian ditindak lantaran masih ada yang makan di tempat.
"Sebelum penindakan sudah diperingati dari yang jualan itu karena masih ada yang dine in, makan di tempat. Setelah disosialisasi besoknya ternyata dari tim di lapangan melihat masih ada yang makan di tempat," tutur dia.
Sawa kemudian diajukan sebagai terdakwa untuk menjalani sidang ditempat. Hakim memvonis Sawa dengan hukuman denda Rp 5 juta subsidair lima hari kurungan.
Sawa dinilai melanggar Pasal 34 ayat (1) Jo Pasal 21 I ayat (2) huruf F dan G Perda Provinsi Jawa Barat nomor 5 tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Provinsi Jabar nomor 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
"Pesan Pak Kajati juga tolong dipikirkan bagaimana hukuman itu ke depannya. Tetap memberikan efek jera sehingga jadi pembelajaran masyarakat namun tidak memberatkan," ucap Dodi.
(dir/mso)