Minimarket-Kafe di Tasik Didenda Rp 5 Juta Gegara Langgar PPKM Darurat

Dony Indra Ramadhan, Whisnu Pradana - detikNews
Rabu, 07 Jul 2021 15:17 WIB
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Tasikmalaya -

Kejaksaan Negeri Tasikmalaya menindak pelanggar protokol kesehatan saat PPKM darurat. Dua minimarket dan satu kafe di Tasik disidang tipiring dengan denda jutaan rupiah.

Sidang tipiring itu dilakukan usai aparat gabungan melakukan penindakan pada Rabu (7/7/2021). Ketiga tempat itu dianggap melanggar protokol kesehatan saat PPKM darurat berlangsung.

"Dilaksanakan kegiatan sidang singkat tindak pidana ringan terhadap pemilik kafe dan Mini Market yang menyalahi aturan protokol kesehatan," ujar Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil dalam keterangannya.

Sidang tipiring itu dilakukan secara virtual. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Martin dengan panitera Tubagus Rizal dan jaksa Yosep Rusdiawan. Sidang dilakukan terhadap penanggung jawab baik cafe maupun minimarket.

Dalam persidangan tersebut, ketiga terdakwa ini dikenakan Pasal 21 ayat 2 Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat nomor 13 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Begitu juga dengan ketentuan Pidana Pasal 34 ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

"Terhadap ketiga terdakwa tersebut sudah diputus oleh hakim dengan putusan denda," tutur dia.

Dodi tak menjelaskan penyebab ketiga tempat itu ditindak hingga disidang. Namun yang pasti, ketiganya sudah dikenakan vonis denda.

Adapun vonis terhadap kafe didenda Rp 5 juta subsidair empat hari kurungan. Sementara dua minimarket didenda masing-masing Rp 5,1 juta subsidair 4-5 hari kurungan.

"Terhadap putusan pidana tersebut terdakwa menyatakan menerima," katanya.

Lihat juga video 'Melanggar PPKM Darurat, Mini Market di Tasikmalaya Didenda Rp 5 Juta':






(mud/mud)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork