Tercatat 26 warga Karawang terjaring operasi yustisi PPKM Darurat karena tidak menggunakan masker. Akibatnya, puluhan warga tersebut disidang di tempat, dan terpaksa membayar denda Rp 50 hingga Rp 100 ribu.
Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra mengatakan hari ini, tim satgas COVID-19 Karawang, menggelar kegiatan operasi yustisi dalam rangka menegakkan aturan PPKM Darurat, dengan menerapkan Perda Jawa Barat, nomor 5 tahun 2021, sebagai upaya menekan laju kasus covid-19 di Karawang.
"Karena varian delta ini masif pergerakannya, oleh karenanya mobilitas harus berkurang 50 persen, berbicara mobilitas di Karawang ini di kisaran 17 hingga 20 persen, oleh karena itu kami beserta seluruh instansi yang terkait, Pemda, TNI Polri, Kejari, Satpol PP, Dishub, ini sinergi dalam menegakkan Perda nomor 5 tahun 2021, dan kita terapkan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan apakah itu individu, kelompok atau badan usaha di mana sidang yustisi di tempat," ungkap Rama saat diwawancarai di lokasi sidang di Bunderan Mega Mal, Selasa (6/7) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun, sidang di tempat ini, sudah melalui koordinasi dengan berbagai pihak yang berwenang.
"Sidang ini sudah melalui koordinasi dengan hakim, panitera, kejaksaan selaku eksekutor, penyidik PPNS dan Polri inilah yang melakukan sidang di lapangan, dan kami dari satgas memohon maaf kepada warga karena ini sesuatu yang tidak mengenakan tetapi harus kita lakukan untuk mengurangi," katanya.
Dalam sidang ini, didapati puluhan warga melanggar protokol kesehatan, lalu dikenakan vonis dengan membayar denda.
"Dari pagi hingga sore ini, ada 26 warga yang tidak memakai masker, dan beberapa ada dari pelaku usaha juga, tentunya para pelanggar ini dikenakan sanksi atau denda, untuk denda sesuai Perda itu minimal 5 juta sampai dengan 50 juta, tetapi pasal 21 huruf i tidak serta merta kita terapkan tergantung keyakinan hakim, jadi tadi ada beberapa divonis denda dengan bayar dari lima puluh ribu, hingga seratus ribu rupiah," ungkapnya.
Sementara itu, saat memantau jalannya sidang, salah satu warga yang tidak memakai masker, bernama Asikin (19) keberatan untuk membayar denda sebesar Rp. 50.000,- dengan alasan tidak memiliki uang karena menganggur.
"Maaf pak, saya tidak punya uang untuk bayar dendanya," ujarnya di hadapan jakim sidang. Hingga akhirnya, Hakim memutuskan untuk pemuda tersebut tidak membayar dendanya.
Saat dikonfirmasi, Asikin mengakui lupa membawa masker, dan terkena razia oleh Satpol PP saat mengantarkan temannya.
"Jadi saya tadi kena razia di jalan, saat nganter temen, lupa pakai masker," katanya saat diwawancarai usai sidang.
Kemudian, ia dikenakan sanksi berupa denda Rp. 50.000,- namun, ia di hadapan Hakim keberatan untuk membayar, dengan alasan tidak memiliki.
"Saya kan masih belum punya kerjaan Kang, jadi memang lagi tidak ada uang, tadi saya mohon ke pak Hakim, Alhamdulillah dibebaskan, tapi dengan perjanjian tidak mengulangi lagi untuk tidak menjalankan prokes," tandasnya.
Sedangkan, Masdar (58), warga yang terjaring operasi mengakui kesalahannya, dan menerima sanksi yang diterapkan.
"Saya tadi bayar 100 ribu, dan saya mengakui kesalahan tidak memakai masker," ungkapnya.
Ia juga mendukung upaya petugas untuk melakukan operasi tersebut.
"Kalau saya sendiri tidak ada keberatan, mengenai operasi ini, karena ini demi kebaikan kita, agar semua bisa pulih lagi, tentunya hal ini demi menyadarkan kita semua,"tandasnya.