Cegah Penimbunan, Polres Cimahi Pelototi Distribusi Oksigen-Obat

Cegah Penimbunan, Polres Cimahi Pelototi Distribusi Oksigen-Obat

Whisnu Pradana - detikNews
Senin, 05 Jul 2021 13:16 WIB
Kasus COVID-19 di Indonesia tengah mengalami lonjakan. Pada periode ini, kebutuhan oksigen medis ikut meningkat.
Foto: Ilustrasi (Andhika Prasetia/detikcom).
Cimahi -

Jajaran Satreskrim Polres Cimahi mengawasi potensi penimbunan tabung oksigen serta obat-obatan yang diperuntukkan bagi pasien positif COVID-19 yang tengah menjalani isolasi di rumah sakit. Hal tersebut lantaran saat ini tengah terjadi kelangkaan pasokan oksigen dari distributor ke sejumlah rumah sakit rujukan COVID-19 di wilayah Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

"Kita awasi pendistribusian tabung oksigen maupun pengisiannya serta obat-obatan untuk pasien COVID-19. Pengisian maupun distributor oksigen untuk di Cimahi dan KBB itu semuanya dari Bandung," ungkap Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro kepada wartawan, Senin (5/7/2021).

"Ya memang kondisinya sedang pandemi dan kebutuhannya meningkat. Tapi masih bisa dihandle oleh para distributor. Pimpinan sudah rapat dan sepakat mendukung penuh jangan sampai ada kesulitan dan kekurangan oksigen," kata Yohannes menambahkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bentuk pengawasan yang dilakukannya yakni dengan inspeksi mendadak (sidak) ke distributor oksigen dan obat-obatan. Namun dirinya menyebut saat ini pasokan oksigen ke sejumlah rumah sakit di KBB dan Cimahi sebagian masih aman.

"Sampai saat ini masih aman. Tapi tetap diawasi mulai dari Mabes, Polda, sampai Polres dilakukan (sidak) setiap hari ke distributor dan rumah sakit memastikan pasokannya," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Jika dari hasil sidak di rumah sakit didapati hasil adanya kekurangan pasokan oksigen, Yohannes mengatakan pihaknya bisa meminta distributor untuk memprioritaskan distribusi pasokan ke rumah sakit tersebut.

"Kita cek kebutuhannya berapa sehari, apakah ada kekurangan atau kesulitan di rumah sakit Cimahi dan KBB. Kami dari Satreskrim bisa langsung komunikasikan ke para distributor untuk memprioritaskan terlebih dahulu rumah sakit yang kekurangan pasokan itu," tegasnya.

Jika ada indikasi penimbunan oksigen dan obat-obatan bagi pasien COVID-19, pihaknya bakal menindak tegas pelaku tersebut dengan UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

Dalam pasal tersebut dijelaskan pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dalam jumlah waktu tertentu, pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan/atau hambatan lalulintas perdagangan barang, akan dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50 miliar.

"Tentu akan ditindak kalau ada indikasi penimbunan," ujarnya.

(mso/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads