Dua titik ruas jalan dalam kota di Karawang ditutup petugas kepolisian. Langkah ini sebagai bagian dari penerapan PPKM Darurat.
Kasat Lantas Polres Karawang, AKP Rizky Adi Saputro mengungkapkan rekayasa arus lalu lintas ini merupakan arahan bupati. Ada dua titik yang disekat petugas.
"Jadi dua titik ruas itu, yakni disekat di Jalan menuju Tuparev tepatnya, di Bunderan Mega Mal, dan di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan RMK yang ruas menuju Karangpawitan," kata Rizky saat diwawancarai di lokasi, di Bunderan Mega Mal, Selasa (6/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menuturkan penyekatan berlangsung mulai dari pukul 09.00 WIB s.d 15.00 WIB, dan pukul 20.00 WIB s.d pukul 04.00 WIB dini hari selama pemberlakuan PPKM Darurat, pada 3 s.d 20 Juli.
"Jadi berlangsung dari jam 9 pagi sampai jam 3 sore, dan masih tetap malam juga berlangsung dari jam 8 malam sampai jam 4 dini hari, berlangsung sampai pemberlakuan PPKM Darurat," terangnya.
Dari pantauan di lokasi, sekitar 5 sampai 6 petugas kepolisian dari satuan lalu lintas, masih berjaga di lokasi penyekatan, di bundaran Mega Mal, untuk mengatur mobilitas masyarakat. Sementara itu, tidak jauh dari lokasi penyekatan, tampak ada ruang khusus untuk sidang di tempat.
"Jadi kami hanya mengatur mobilitas kegiatan masyarakat, dengan merekayasa lalu lintas," ungkapnya.
Adapun para pengendara yang kedapatan tidak memakai masker, ia mengakui ada tim operasi lain, yang akan menindak dengan sidang di tempat.
"Untuk pelanggar yang tidak menjalankan prokes, nanti ada tim dari operasi yustisi, dan sidang di tempat," tandasnya.
Hingga berita ini dibuat, belum ada satu pun para pelanggar yang dikenakan sanksi sidang di tempat.