Pengadilan Negeri (PN) Garut menggelar sidang bagi para pelanggar protokol kesehatan saat masa PPKM Darurat. Sidang digelar terbuka di Simpang Lima.
Kegiatan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) ini berlangsung di Bundaran Simpang Lima, Jalan Raya Cimanuk, Kecamatan Tarogong Kidul, Selasa (6/7/2021) pagi.
Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan, mereka yang menjalani sidang merupakan para pelanggar protokol kesehatan di masa PPKM Darurat.
"Kami dari Satgas COVID-19 sepakat untuk melakukan tindakan tegas. Di antaranya ini merupakan pemilik sektor non-esensial yang masih buka," kata Rudy kepada wartawan di lokasi.
Rudy menjelaskan, penerapan sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan dan aturan dalam pelaksanaan PPKM Darurat akan terus ditegakkan. Dia meminta warganya untuk tertib dalam menjalankan aturan selama PPKM Darurat diberlakukan di Garut, mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
Sementara dalam sidang terbuka tersebut, diketahui ada 7 orang pemilik toko dan pelaku usaha non esensial yang disidang hari ini. Kepala Kejaksaan Negeri Garut Sugeng Hariadi mengatakan mereka dikenakan sanksi denda yang beragam.
Paling tinggi, kata Sugeng, yakni denda Rp 3 juta yang dikenakan ke pengelola klinik kecantikan. "Ada total 7 orang. Dendanya beragam, ada yang Rp 150 ribu hingga Rp 3 juta," katanya.
(mud/mud)