Pengadilan Negeri (PN) Garut menggelar sidang bagi para pelanggar protokol kesehatan saat masa PPKM Darurat. Sidang digelar terbuka di Simpang Lima.
Kegiatan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) ini berlangsung di Bundaran Simpang Lima, Jalan Raya Cimanuk, Kecamatan Tarogong Kidul, Selasa (6/7/2021) pagi.
Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan, mereka yang menjalani sidang merupakan para pelanggar protokol kesehatan di masa PPKM Darurat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami dari Satgas COVID-19 sepakat untuk melakukan tindakan tegas. Di antaranya ini merupakan pemilik sektor non-esensial yang masih buka," kata Rudy kepada wartawan di lokasi.
Rudy menjelaskan, penerapan sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan dan aturan dalam pelaksanaan PPKM Darurat akan terus ditegakkan. Dia meminta warganya untuk tertib dalam menjalankan aturan selama PPKM Darurat diberlakukan di Garut, mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
Sementara dalam sidang terbuka tersebut, diketahui ada 7 orang pemilik toko dan pelaku usaha non esensial yang disidang hari ini. Kepala Kejaksaan Negeri Garut Sugeng Hariadi mengatakan mereka dikenakan sanksi denda yang beragam.
Paling tinggi, kata Sugeng, yakni denda Rp 3 juta yang dikenakan ke pengelola klinik kecantikan. "Ada total 7 orang. Dendanya beragam, ada yang Rp 150 ribu hingga Rp 3 juta," katanya.
Pelanggaran di Bandung Barat
Selama empat hari pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat masih banyak pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat di Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Contohnya pada hari Minggu (4/7/2021) Satgas COVID-19 KBB membubarkan acara hiburan tari jaipong dan singa depok pada resepsi nikahan seorang warga Cisarua. Lalu banyaknya warga luar daerah yang terjaring operasi penyekatan di Gerbang Tol Padalarang serta di titik penyekatan Cikole Lembang yang berbatasan dengan Subang.
Menanggapi banyaknya pelanggaran yang dilakukan warga KBB selama PPKM Darurat tersebut Sekretaris Daerah KBB Asep Sodikin menyebut hal itu tidak bisa dijadikan indikator PPKM Darurat tak efektif menekan mobilitas masyarakat.
"Kondisi sekarang ini belum bisa jadi penilaian (efektivitas) PPKM Darurat karena kan baru empat hari. Pelanggaran yang sempat dilakukan di hari ke satu dan dua, itu kan masih awal. PPKM masih berjalan panjang," ungkap Asep Sodikin kepada detikcom, Selasa (6/7/2021).
Asep menyebut pihaknya tetap memberlakukan sanksi tegas bagi para pelanggar. Namun mengedepankan pendekatan persuasif ketimbang represif pada pelanggarnya.
Berdasarkan aturan, setiap pelanggar PPKM Darurat bakal dikenai sanksi teguran hingga denda jika pelanggaran dilakukan berulang. Dasar penerapan sanksi tersebut Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat, pelanggar dalam PPKM darurat bisa dikenai sanksi teguran hingga denda.
"Misalnya untuk pernikahan sanksi tegasnya mungkin sampai pembubaran. Kita tetap persuasif tidak lantas represif. Termasuk Perda Jabar soal denda juga jadi opsi terakhir, jadi belum ke situ. Arahan plt kan persuasif dulu kecuali berulang," tegasnya.
Selama PPKM Darurat pihaknya juga menggenjot pelaksanaan tracing, testing, serta vaksinasi bagi warga KBB sebagai upaya menekan lonjakan kasus COVID-19.
"Upaya kita juga untuk vaksinasi dan testing lalu tracing. Semua sedang diupayakan segencar mungkin sesuai Inmendagri," jelasnya