Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis bersama tim memantau pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di sejumlah ruas jalan. Petugas menemukan sejumlah pertokoan dan masyarakat masih melanggar aturan PPKM Darurat.
"Operasi penertiban ini bertujuan untuk memastikan babwa semua sudah melaksanakan PPKM Darurat, yang dilaksanakan dari 3 Juli hingga 20 Juli," kata Azis kepada awak media di Balai Kota Cirebon, Senin (5/7/2021).
Azis menerangkan PPKM Darurat sejatinya bertujuan untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19. Ia berharap pengusaha dan masyarakat mematuhi aturan pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus Partai Demokrat itu memastikan akan memberikan sanksi tegas terhadap pelanggar PPKM Darurat. Tindakan tegas yang diberikan itu sesuai dengan aturan yang ada, baik itu peraturan daerah (Perda) maupun aturan hukum lainnya.
"Mulai hati ini kita lakukan tindakan tegas. Dua hari kemarin, hari pertama dan kedua pelaksanaan PPKM lebih kepada sosialisasi," kata Azis.
"Untuk masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (prokes) didenda sebesar Rp 100 ribu hingga jumlah tertentu. Pertokoan yang melanggar akan kami segel, dan kami proses ke tindakan selanjutnya," kata Azis menambahkan.
Azis memastikan pada hari ketiga pelaksanaan PPKM darurat ini tak ada toleransi bagi pelanggar. Ia juga tak menampik adanya perlawanan dari masyarakat yang enggan ditertibkan.
"Ini bagian dari perjuangan dan pengorbanan. Yang terpenting bagaimana kita melaksanakan PPKM dengan tegas dan santun," kata Azis.
Azis menambahkan operasi penertiban PPKM darurat itu dilakukan tim gabungan yakni bersama TNI dan Polri. Tim gabungan ini dibagi menjadi lima kelompok. Kelima tim ini bergerak ke sejumlah pusat pertokoan di Kota Cirebon.
Mulai Berlakukan Denda dan Penyegelan Toko
Sementara itu, Satpol PP Kota Cirebon melaksanakan razia prokes di Jalan Cipto Mangunkusumo. Masyarakat yang melanggar prokes langsung disidang dan denda.
Kepala Satpol PP Kota Cirebon Edi Siswoyo mengatakan sesuai dengan Perda Nomor 2/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kota Cirebon, sanksi bagi pelanggar perda berupa denda administratif sebesar Rp 100 ribu, atau melakukan kerja sosial, dan atau berupa penahanan KTP.
"Kami lakukan razia masker dan mengenakan denda bagi pelanggar. Kalau tidak pakai masker didenda Rp 100 ribu," kata Edi kepada awak media.
Edi menerangkan razia masker itu dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WIB hingga 11.30 WIB. Totalnya sebanyak 26 orang terjaring razia karena melanggar prokes. "Total dendanya sebesar Rp 2,6 juta. Ada juga yang bersih-bersih," kata Edi.
Edi menerangkan pihaknya memberlakukan sanksi sosial bagi pelanggar yang tak mampu membayar denda. Ia berharap dengan adanya razia masker rutin, masyarakat mematuhi prokes. Terlebih lagi, saat ini lonjakan kasus COVID-19 masih terjadi di Kota Cirebon.
"Kegiatan ini kami lakukan dua hari sekali selama masa PPKM darurat. Selain razia, petugas juga melakukan penyegelan terhadap terhadap pelaku usaha yang melanggar. Masa berlakunya (penyegelan) itu tiga hari, yang hari ini segel, Kami (8/7) akan jalani sidang," katanya.
Simak video 'Catat! Ini 29 Titik Penyekatan dan Pemeriksaan Selama PPKM Darurat':