PPKM Darurat pada hari pertama di Karawang diwarnai pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Sejumlah warga tak bermasker yang terjaring polisi diganjar push-up.
Polisi melakukan pengawasan di kawasan Tanjungpura, Sabtu (3/7/2021). Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra mengatakan warga yang tidak patuh prokes itu dikenakan sanksi.
"Jadi hari pertama ini di Tanjungpura, banyak warga yang dikenakan sanksi, karena tidak patuh prokes. Kita berikan teguran dan sanksi fisik dengan push-up di tempat. Ada juga beberapa kendaraan roda dua dan roda empat diputarbalikkan karena tidak memiliki sertifikasi vaksin dan surat hasil swab antigen negatif," ujar Rama saat diwawancarai di lokasi penyekatan, kawasan Tanjungpura, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Pantauan di lokasi penyekatan, tujuh pengendara roda dua dan empat dikenakan sanksi teguran dan push-up sebanyak sepuluh kali karena tidak memakai masker. Para pengendara tersebut beralasan tidak memakai masker karena ketinggalan dan tidak memiliki masker.
Selain itu, satu minibus arah dari Cikarang yang penuh dengan penumpang terpaksa diputarbalikkan. Sang sopir tidak mengantongi syarat yang diatur dalam PPKM Darurat.
"Jadi minibus ini lebih dari 70 persen penumpangnya dan juga tidak membawa surat swab antigen negatif dan sertifikasi vaksin, jadi diputarbalikkan," ucap Rama.
Ada 6 titik di Karawang yang disekat selama PPKM Darurat. Lokasinya terdiri dari empat perbatasan antarkota dan dua gerbang tol.
"Lokasi penyekatan di Batujaya, Jatisari, Tanjungpura, Pebayuran, Gerbang Tol Karawang Barat dan Karawang Timur," ujar Rama.