Pemkot Cirebon menerapkan PPKM Darurat sejak hari ini hingga 20 Juli. Selama PPKM Darurat ini aktivitas di tempat ibadah ditutup sementara.
Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Cirebon mendukung kebijakan PPKM Darurat. Sekretaris PD DMI Kota Cirebon, Didi Sunardi mengatakan penutupan aktivitas tempat ibadah itu tak hanya di masjid-masjid. Seluruh tempat ibadah, seperti gereja, vihara dan lainnya juga ditutup sementara.
"Saya mewakili DMI Kota Cirebon memberikan dukungan penuh terhadap PPKM darurat, tentang ditutupnya sementara tempat peribadatan," kata Didi kepada awak media di Balai Kota Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (3/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Didi mengatakan PPKM Darurat merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran COVID-19. Didi mengaku sudah berkoordinasi dengan Kemenag terkait penghentian sementara aktivitas di tempat ibadah.
"Saya dan Kemenag akan membuat surat bersama untuk imbauan untuk masjid-masjid di Kota Cirebon," kata Didi.
Didi menegaskan bagi yang melanggar aturan penutupan sementara tempat ibadah selama PPKM Darurat ini akan berurusan dengan aparat. Pihaknya hanya mengimbau dan mendukung upaya pemerintah dalam menekan penyebaran COVID-19.
Sebelumnya, Pemkot Cirebon bekerja sama dengan TNI-Polri untuk melakukan penyekatan aktivitas masyarakat. Penyekatan ini dilakukan di tiga titik, yakni Jalan Kedawung, Jalan Kalijaga, dan Bunderan Krucuk Kota Cirebon. Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan mengatakan pihaknya bekerja sama dengan TNI untuk mendukung kebijakan PPKM Darurat.
"Nanti ada penyekatan di tiga titik. Sudah kita bicarakan dan matangkan," kata Imron kepada awak media di Balai Kota Cirebon, Jumat (2/7).
Menurut Imron, PPKM darurat bagian dari upaya untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19. "Kegiatan ini untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon, meminimalkan kematian, meminimalkan yang sakit, dan memaksimalkan yang sembuh. Kesimpulannya, TNI-Polri akan backup keputusan yang diambil dan keputusannya sudah ada," tutur Imron.
(bbn/bbn)