Pemkab Ciamis siap melaksanakan PPKM Darurat karena masuk dalam situasi pandemi COVID-19 level 3. Dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini, Pemkab Ciamis akan menutup fasilitas umum dengan memasang garis polisi (police line).
Hal tersebut diungkapkan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya saat melaksanakan rapat persiapan pelaksanaan PPKM darurat di Aula Setda Ciamis, Jumat (2/7/2021).
"Mau tidak mau kita harus siap melaksanakan PPKM darurat menindaklanjuti keputusan Pemerintah Pusat dan Provinsi. Hal yang paling utama ini untuk kesehatan dan keselamatan masyarakat," ujar Herdiat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Herdiat menjelaskan dalam ketentuan PPKM darurat, seluruh fasilitas umum seperti taman harus ditutup. Tidak boleh ada masyarakat yang berkunjung karena berpotensi mengundang kerumunan.
"Agar tidak ada masyarakat yang datang, selain petugas yang melakukan pemantauan, kita akan meminta bantuan kepolisian untuk dipasang Police line," ungkapnya.
Penutupan fasilitas umum ini tidak hanya yang berada di perkotaan seperti Taman Raflesia Alun-alun Ciamis. Namun serentak di setiap Alun-alun Kecamatan.
"Pokoknya tidak boleh ada masyarakat yang berkunjung. Seluruh fasilitas umum akan kita tutup, petugas akan melakukan patroli dan memantau," ungkap Herdiat.
Dalam PPKM Darurat ini, Herdiat akan meningkatkan sosialisasi, edukasi serta implementasinya yang harus betul-betul dijalankan. Seluruh pihak harus terlibat sama-sama mengawasi.
"Kita bersama-sama melaksanakan PPKM darurat ini, kita pantau awasi dan tidak boleh lengah. Semuanya harus terlibat tidak terkecuali," tegas Herdiat.
Herdiat pun menyatakan mulai Senin, seluruh perkantoran di Ciamis melaksanakan work from home (WFH) 100 persen. Namun ada beberapa sektor esensial yang memerlukan work from office, terutama yang berkaitan langsung memberikan pelayanan masyarakat.
"Ada beberapa SKPD yang harus melayani masyarakat, seperti Dinas Kesehatan, RSUD, Disdukcapil. Yang tidak melayani masyarakat semua WFH," tuturnya.
Saat ini jumlah kasusCOVID-19 terus meningkat. Kasus aktif sebanyak 518 orang. Pasien yang dirawat 81 orang dan isolasi mandiri 437 orang. Pasien yang meninggal 225 orang.
Tonton video 'Ini 14 Poin Aturan PPKM Darurat di Jawa-Bali':
Sementara itu di Cianjur, Pemkab akan mengawasi secara ketat pelaksanaan resepsi pernikahan dan layanan kesehatan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro darurat yang mulai dilaksanakan, Sabtu (3/7/2021) besok.
Pasalnya lonjakan kasus di Cianjur terjadi dari pelanggaran prokes di penyelenggaraan resepsi dan maraknya tenaga kesehatan di Puskesmas yang terpapar COVID-19.
Juru Bicara Pusat Informasi dan Koordinasi Gugus Tugas COVID-19 Cianjur Yusman Faisal, mengatakan dalam PPKM Mikro Darurat, Kabupaten Cianjur masuk dalam kriteria level 3.
Menurutnya meskipun tak masuk dalam kriteria utama yakni level 4, tetapi pedoman dan larangan yang berlaku tetap sama.
"Bedanya level 3 dan 4 hanya terkait bantuan dan anggaran. Kalau larangan dan pembatasannya sama saja, mulai dari WFH, pembatasan kegiatan masyarakat, hingga resepsi pernikahan berlaku sama," ucapnya, Jumat (2/7/2021).
Namun Yusman mengatakan jika dalam PPKM mikro darurat, Pemkab Cianjur akan lebih mengawasi pelaksanaan resepsi pernikahan yang dibatasi hanya boleh dihadiri 30 orang.
Menurutnya Pemkab Cianjur akan memastikan pembatasan tersebut dijalankan sepenuhnya, mengingat lonjakan kasus di Cianjur terutama di wilayah selatan banyak disebabkan kegiatan hajatan atau resepsi pernikahan.
"Seperti yang di Kecamatan Cibinong, ada klaster hajatan dengan puluhan orang terpapar COVID-19," ucap dia.
Selain itu, lanjut Yusman, pihaknya akan meningkatkan protokol kesehatan untuk mencegah para Nakes terpapar.
Sebab belakangan ini banyak muncul kasus Nakes puskesmas terkonfirmasi positif. Bahkan total ada 7 puskesmas di tutup sementara akibat munculnya klaster puskesmas dengan nakesnya yang terpapar.
"Makanya Layanan kesehatan seperti puskesmas ini juga jadi fokus, bagaimana pelayanan dan penerapan prosesnya bisa lebih ketat supaya kasus nakes terpapar bisa ditekan. Soalnya saat ini tercatat ada 40 nakes yang menjalani isolasi usai terkonfirmasi positif," ucapnya.
Dia juga akan mengajukan agar WFH 50 persen untuk puskesmas tetap diterapkan, agar para nakes bisa beristirahat dan meningkatkan imunitasnya.
"Dalam PPKM mikro darurat kan layanan kesehatan boleh 100 persen WFO. Tapi kami akan minta agar tetap WFH 50 persen. Sehingga nakes bisa sehari sekali bergantian masuk, tidak terlalu kelelahan dengan pandemi yang panjang ini," ucapnya.
"Tapi untuk secara keseluruhan, Pemkab Cianjur siap menerapkan PPKM mikro darurat untuk menekan kasus COVID-19," ujarnya.