Sidang Penganiayaan Dosen UGJ, PN Cirebon Ganti Majelis Hakim

Sidang Penganiayaan Dosen UGJ, PN Cirebon Ganti Majelis Hakim

Sudirman Wamad - detikNews
Selasa, 29 Jun 2021 19:42 WIB
Sidang Kasus Penganiayaan Dosen UGJ Cirebon
Sidang kasus penganiayaan dosen UGJ Cirebon. (Foto: Sudirman Wamad/detikcom)
Cirebon -

Pengadilan Negeri (PN) Cirebon mengganti majelis hakim yang menangani perkara penganiayaan dosen Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ). Apa alasannya?

Sekadar diketahui, Donny Nauphar, selaku Kepala Laboratorium Fakultas Kedokteran (FK) UGJ, didakwa menganiaya Herry Nurhendriyana, yang juga dosen UGJ. Digantinya majelis hakim ini terungkap saat sidang kedua yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi di PN Cirebon, Kota Cirebon, Jawa Barat, Selasa (29/6/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang kedua itu dipimpin hakim ketua Hapsari Retno Widowulan, dan dua anggota yakni Aryo Widiatmoko dan Erita Harefa. Sebelumnya, pada sidang perdana yang digelar Rabu (23/6), sidang kasus penganiayaan tersebut dipimpin hakim Ahmad Rifai, dan dua anggota yaitu Hapsari Retno Widowulan dan Aryo Widiatmoko.

"Pergantian majelis adalah wajar dalam suatu perjalanan perkara. Apabila ada sesuatu yang berdasarkan undang-undang bahwa majelis itu perlu diganti, maka diperbolehkan," kata hakim anggota Arya Widiatmoko, yang juga menjabat sebagai Humas PN Cirebon.

ADVERTISEMENT

Aryo memastikan pergantian majelis hakim berdasarkan ketentuan hukum yang ada. "Tadi sudah dibacakan penetapannya. Sudah menjadi dasar hukum menyidangkan perkara," kata Aryo.

Menurut Aryo, ada beberapa faktor yang bisa mengubah atau mengganti majelis hakim. Salah satunya untuk menghindari konflik kepentingan. Aryo menerangkan hakim ketua Ahmad Rifai yang sempat memimpin sidang perdana, diganti dengan Hapsari Retno Widowulan. Sebab, laniut Aryo, Ahmad Rifai saat ini menjabat sebagai wakil ketua PN Cirebon.

"Dalam posisi sekarang PN Cirebon itu pimpinan hanya satu orang, yakni wakil ketua. Tidak ada ketua. Jadi ini untuk menghindari konflik kepentingan dan menetralkan posisi beliau (wakil ketua PN Cirebon)," tutur Aryo.

Majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang kedua karena saksi mengaku belum siap. "Saksi-saksi mengaku belum siap, memohon waktu. Akhirnya sidang ditunda," ujar Aryo.

Dia mengatakan majelis hakim memutuskan untuk mengagendakan kembali sidang kedua pada Rabu (7/7/2021). Aryo juga tak menampik jaksa yang menangani perkara ini terpapar COVID-19.

(bbn/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads