Kasus penganiayaan dilakukan Kepala Laboratorium Fakultas Kedokteran Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) Cirebon Donny Nauphar kepada korbannya yang juga merupakan dosen UGJ yakni Herry Nurhendriyana memasuki tahap sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon. Agenda sidang kedua beragendakan mendengarkan keterangan saksi.
Donny selaku terdakwa hadir dalam agenda sidang kedua. Status terdakwa yang sebelumnya menjadi tahanan rutan, kini berstatus sebagai tahanan kota. Hal itu didasari adanya jaminan dari istri terdakwa dan pejabat.
Humas PN Cirebon Aryo Widiatmoko membenarkan adanya perubahan status terdakwa dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. Aryo menerangkan terdakwa melayangkan surat permohonan perubahan status tahanan pada 18 Juni. Dalam surat itu tertulis penjamin perubahan status tahanan adalah Ketua Satgas COVID-19 Kota dan Kabupaten Cirebon, yang notabene merupakan Wali Kota dan Bupati Cirebon, serta istri dari terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Wali kota dan bupati Cirebon ini bertindak bukan sebagai kepala daerah, melainkan Ketua Satgas COVID-19 Kota dan Kabupaten Cirebon. Saya luruskan, yang menjamin adalah Ketua Satgas COVID-19," kata Aryo usai agenda sidang kedua di PN Cirebon, Jalan Wahidin Kota Cirebon, Jawa Barat, Selasa (29/6/2021).
Sekadar diketahui, terdakwa Donny Nauphar merupakan Kepala Laboratorium UGJ yang menangani pemeriksaan sampel swab PCR. Donny salah satu tenaga ahli di lab tersebut.
Aryo mengatakan terdakwa bisa kembali berstatus sebagai tahan rutan apabila tak memenuhi persyaratan. Terdakwa diminta untuk mengikuti tata tertib persidangan.
Sekadar diketahui, majelis hakim memutuskan untuk menunda agenda sidang kedua ini. Hal ini dikarenakan para saksi mengaku belum siap.
Perkara kasus pemukulan yang dilakukan Donny terhadap korbannya ini terjadi pada Februari 2021. Terdakwa dan korban merupakan dokter, keduanya juga menjadi dosen di UGJ.
Kasus penganiayaan ini ditangani Polres Cirebon Kota hingga dilimpahkan ke PN Cirebon. Sidang pertamanya digelar pada Rabu (23/6).