Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cirebon memutuskan menunda agenda sidang kedua perkara penganiayaan yang dilalukan Kepala Laboratorium Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) Donny Nauphar. Dony didakwa menganiaya Herry Nurhendriyana, yang juga dosen UGJ.
Humas PN Cirebon Aryo Widiatmoko mengatakan sidang kedua beragendakan mendengarkan keterangan para saksi. Namun, hakim memutuskan untuk ditunda karena saksi mengaku belum siap.
"Saksi-saksi mengaku belum siap, memohon waktu. Akhirnya sidang ditunda," kata Aryo yang juga merupakan Hakim Anggota I dalam perkara ini usai sidang kedua di PN Cirebon, Jalan Wahidin Kota Cirebon, Jawa Barat, Selasa (29/6/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aryo mengatakan majelis hakim memutuskan untuk mengagendakan kembali sidang kedua pada Rabu (7/7/2021). Aryo juga tak menampik jaksa yang menangani perkara ini terpapar COVID-19.
"Dari tiga jaksa yang menangani perkara ini, dua di antaranya terpapar COVID-19. Atas dasar itu diganti dengan jaksa pengganti," kata Aryo.
Sebelumnya, Donny selaku terdakwa hadir dalam agenda sidang kedua. Status terdakwa yang sebelumnya menjadi tahanan rutan, kini berstatus sebagai tahanan kota. Hal itu didasari adanya jaminan dari istri terdakwa dan pejabat.
Aryo membenarkan adanya perubahan status terdakwa dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. Terdakwa melayangkan surat permohonan perubahan status tahanan pada 18 Juni 2021. Dalam surat itu tertulis penjamin perubahan status tahanan adalah Ketua Satgas COVID-19 Kota dan Kabupaten Cirebon, yang notabene merupakan wali kota dan bupati Cirebon, serta istri dari terdakwa.
"Wali kota dan bupati Cirebon ini bertindak bukan sebagai kepala daerah, melainkan Ketua Satgas COVID-19 Kota dan Kabupaten Cirebon. Saya luruskan, yang menjamin adalah Ketua Satgas COVID-19," kata Aryo.
(bbn/bbn)