Kabupaten Majalengka menjadi salah satu dari 11 daerah di Jawa Barat yang masuk ke dalam zona merah atau daerah dengan resiko tinggi COVID-19. Hal itu diketahui dari dokumen evaluasi risiko kesehatan masyarakat kabupaten/kota di Jawa Barat yang di update pada 29 Juni 2021 pukul 11.00 WIB.
Sekertaris Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka Agus Susanto mengatakan masuknya Kabupaten Majalengka ke zona merah COVID-19 dilatarbelakangi oleh dua hal yakni melonjaknya penambahan kasus terkonfirmasi dan penuhnya Bed Occupancy Rate (BOR).
"Iya kalau berdasarkan perhitungan bisa iya Majalengka masuk zona merah karena satu kasus terkonfirmasi meningkat hampir 600 persen. Kedua ketersediaan bed di ruang isolasi dan ICU yang sudah 100 persen," kata Agus saat dikonfirmasi, Selasa (29/6/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan ditetapkan sebagai zona merah COVID-19 kata Agus, Bupati Majalengka Karna Sobahi akan meminta rumah sakit swasta untuk segera menyediakan ruang isolasi bagi pasien positif COVID-19.
"Termasuk nanti kita akan menambah ruang isolasi dan Pak Bupati akan meminta rumah sakit swasta untuk menyediakan ruang isolasi bagi pasien COVID-19," ujar Agus.
Masih kata Agus, dengan adanya lonjakan penambahan kasus positif COVID-19 saat ini, pihaknya memastikan ketersediaan oksigen di dua rumah sakit rujukan COVID-19 yakni RSUD Majalengka dan RSUD Cideres aman.
"Oksigen sampai hari ini kita tidak ada kendala dari dua rumah sakit. Rumah sakit sudah kerjasama dengan pihak ketiga untuk penyediaan oksigen baik liquid maupun tabung, jadi alhamdulillah saat ini ketersediaan oksigen tidak ada kendala, aman," tandasnya.
Untuk diketahui, kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Majalengka hingga hari ini mencapai 5.949 kasus atau bertambah 145 kasus dari hari Senin (28/6/2021) kemarin. Sementara untuk kasus meninggal dunia akibat Corona di Majalengka mencapai 377 kasus.
(mso/mso)