Aniaya Sopir Taksi Online, Habib Bahar Divonis 3 Bulan Bui

Aniaya Sopir Taksi Online, Habib Bahar Divonis 3 Bulan Bui

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Selasa, 22 Jun 2021 13:16 WIB
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith memegang bendera merah putih seusai menjalani sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7/2019). Majelis hakim menjatuhi hukuman kepada Bahar bin Smith tiga tahun penjara, denda Rp50 juta dan subsider satu bulan kurungan. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/foc.
Habib Bahar (Foto: Antara Foto)
Bandung -

Habib Bahar bin Smith divonis 3 bulan. Dia dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan terhadap sopir taksi online Andriansyah.

Vonis dibacakan majelis hakim yang dipimpin Surachmat dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (22/6/2021). Bahar dinyatakan bersalah sesuai Pasal 351 KUHPidana.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa habib Bahar selama 3 bulan," ujar Surachmat saat membacakan amar putusannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam putusannya, hakim meminta Bahar bersalah. Dia menyebut Bahar untuk tetap ditahan. Bahar sendiri saat ini tengah menjalani hukuman atas kasus sebelumnya yaitu penganiayaan dua remaja.

"Bersalah sesuai dakwaan lebih subsider Pasal 351," kata Hakim.

ADVERTISEMENT

Putusan hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jabar. Dalam tuntutannya, Bahar dituntut 5 bulan penjara.

Seperti diketahui, Habib Bahar diadili atas kasus pemukulan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah. Pemukulan itu dilakukan usai Andriansyah mengantar istri Bahar pada tahun 2018 lalu.

Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut Bahar dengan hukuman 5 bulan penjara. Bahar dinilai terbukti melakukan penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama lima bulan. Dengan tetap ditahan," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat saat membacakan amar tuntutan.

Tonton juga Video: Ini Pemicu yang Bikin Habib Bahar Kembali Jadi Tersangka

[Gambas:Video 20detik]




(dir/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads