Jadi Terdakwa Kasus RTH, Dadang Suganda: Saya yang Dirugikan Bukan Negara

Jadi Terdakwa Kasus RTH, Dadang Suganda: Saya yang Dirugikan Bukan Negara

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Kamis, 10 Jun 2021 18:17 WIB
Sidang kasus korupsi pengadaan lahan RTH Bandung.
Foto: Sidang kasus korupsi pengadaan lahan RTH Bandung (Dony Indra Ramadhan/detikcom).
Bandung -

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung Dadang Suganda dituntut 9 tahun penjara. Dadang mengajukan pembelaan dan membantah terlibat dalam praktik korupsi tersebut.

Nota pembelaan atau pleidoi itu disampaikan langsung Dadang di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (10/6/2021). Dalam pembelaannya, Dadang bercerita terkait profesinya yang menekuni jual beli tanah justru dijadikan tersangka korupsi.

Dadang bercerita saat kasus itu terjadi, dirinya justru mendapatkan undangan terkait sosialisasi program pengadaan tanah untuk RTH pada tahun 2012. Dadang ikut lantaran tanah miliknya masuk ke dalam titik lokasi yang akan dijadikan RTH.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keputusan saya untuk mengikuti program pemerintah tersebut karena saya yakin sebagai warga negara yang baik saya harus dapat mendukung program pemerintah," ujar Dadang.

Dia membantah terlibat persekongkolan dengan aparatur sipil negara (ASN) terkait pengadaan lahan tersebut. Menurut Dadang, rangkaian proses sosialisasi hingga penentuan harga diikutinya sesuai dengan aturan

ADVERTISEMENT

"Saya mengikuti program tersebut sesuai dengan proses yang harus dilalui, saya mendapat undangan untuk mengikuti sosialisasi, atas undangan tersebut saya hadir di Pemkot Bandung, setelah sosialisasi tersebut saya juga mengikuti musyawarah untuk menyepakati harga, musyawarah ini juga dilakukan berkali-kali hingga munculnya kesepakatan. Di mana kami para pemilik tanah dengan Pemerintah Kota Bandung sepakat bahwa tanah dijual kepada Pemerintah Kota Bandung dengan harga NJOP 75 persen lebih," kata dia.

Dadang mengakui mendapat keuntungan. Akan tetapi, keuntungan yang dia dapat murni dari keuntungan penjualan tanah.

"Ini bukanlah kerugian negara karena harga tersebut telah disepakati antara kami pemilik tanah dengan Pemerintah Kota Bandung," tuturnya.

"Justru dengan adanya kasus ini sayalah yang sangat dirugikan bukan negara, selain karena tanah-tanah yang saya jual ke Pemerintah Kota Bandung yang saat ini telah balik nama dan menjadi aset Pemerintah Kota Bandung, saya juga diminta mengembalikan uang yang telah saya terima dari hasil penjualan tanah saya," kata Dadang menambahkan.

Dadang mengaku dirinya dizalimi dengan penetapannya sebagai tersangka hingga diadili di meja hijau. Padahal dia mengaku sama sekali tak pernah terlibat dalam penyelewengan dana.

"Saya merasa sangat didzolimi ketika saya telah dijadikan tersangka," kata dia.

Dadang juga berbicara mengenai dirinya yang dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia merasa heran lantaran surat penyidikan baru berkaitan dengan TPPU itu keluar saat dirinya menolak jadi justice collaborator (JC).

"Ada oknum penyidik KPK yang menawarkan saya menjadi justice collaborator, hal ini saya tolak dengan tegas dan dengan alasan dan keyakinan saya yang kuat bahwa saya tidak bersalah. Namun dengan adanya penolakan tersebut, keluar Surat Perintah Penyidikan baru dengan adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang," katanya.

Dadang juga membantah adanya pencucian uang. Sebab, dia mengaku selama ini profesinya sebagai pengusaha yang juga bergelut dibidang jual beli tanah.

"Sehingga sangat tidak masuk akal saya diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sangat tidak berdasar apa yang dituduhkan pada saya, penghasilan tidak halal yang mana? hingga saya disebut melakukan pencucian uang. Atas diduganya tindak pidana pencucian uang tersebut, banyak harta saya yang disita oleh KPK, yang di mana harta-harta tersebut tidak ada sama sekali kaitannya dengan tindak pidana pencucian uang, atas harta tersebut juga saya telah buktikan bahwa didapat dari penghasilan yang sah dan halal, oleh karena itu saya meminta harta-harta tersebut dikembalikan kepada saya," kata dia.

Sementara itu seusai persidangan, kuasa hukum Dadang, Efran Helmy Juni mengatakan pihaknya juga mengajukan pleidoi yang dibacakan oleh tim kuasa hukum. Pleidoi ratusan halaman itu berisi mengenai bantahan atas tuduhan-tuduhan jaksa KPK.

"Jadi secara yuridis normatif kita menyampaikan suatu gambaran yang utuh bagaimana cara menanggapi surat tuntutan terdiri dari perspektif yuridis normatif, yuridis positif itu kan bisa kemudian kita urai satu persatu unsur-unsur yang pada prinsipnya bisa kita buktikan dengan fakta-fakta persidangan yang memang tidak ada yang mampu dibuktikan secara sah meyakinkan baik tindak pidana pencucian uang maupun tindak pidana korupsi," kata dia.

Adapun unsur yang diurai antara lain terkait penerapan Pasal 3 UU Tipikor. Menurut dia, hal itu bertentangan fakta yang ada.

"Beliau itu kan kalau melihat dari alur tuntutan itu kan memenuhi kriteria yang dimaksud pasal 3 UU Tipikor. Pasal 3 itu lebih cenderung kepada pelaku dalam hal ini aparatur sipil negara, penyelenggara negara yang tadi kita urai unsur pasal 3 untuk penyelenggara negara dalam jabatan kewenangan itu bisa kita buktikan nggak ada hubungan dengan Pak Dadang ini karena beliau swasta ya. Urusan itu jadi clear terang benderang," ucapnya.

Sementara terkait TPPU, Efran menyebut perlu ada pembuktian terlebih dahulu. Sehingga, kata dia, tidak logis apabila TPPU dikenakan pada kliennya.

"Ini kan salah satu yang tidak masuk akal dan logis. Apa yang kami sajikan di nota pembelaan kajian-kajian keilmuan kajian yang memang penuh nilai keilmuan norma keilmuan dengan doktrin hukum dan yurispidensi yang sudah ada itu jadi landasan kuat yang pada intinya bukan hanya membuktikan beliau tidak terbukti secara meyakinkan yang terbukti itu pada prinsipnya di persidangan ini mengenai jual beli. Sehingga kalau fakta itu diambil alih sebagai pertimbangan mudah-mudahan ada putusan yang terbaik membebaskan pak Dadang," kata dia.

Sebelumnya, Terdakwa kasus korupsi ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung Dadang Suganda dituntut sembilan tahun penjara. Ia kecewa dengan tuntutan tersebut.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A, Jalan LRE Marthadinata, Kota Bandung, Selasa (25/5/2021).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dadang Suganda selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa KPK Chaerudin.

(dir/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads