Pengakuan Terdakwa RTH Bandung soal Oknum Penyidik KPK Minta Uang

Pengakuan Terdakwa RTH Bandung soal Oknum Penyidik KPK Minta Uang

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Kamis, 29 Apr 2021 23:12 WIB
Sidang korupsi RTH Bandung.
Sidang korupsi RTH Bandung (Foto: Dony Indra Ramadhan)
Bandung -

Terdakwa kasus korupsi ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung Dadang Suganda kembali menyinggung soal oknum penyidik KPK. Setelah sebelumnya menyebut didatangi tiga orang mengaku KPK, Dadang kembali menyebut ada permintaan uang dari orang yang mengaku penyidik KPK.

Pernyataan Dadang itu diungkapkan dalam sidang kasus tersebut dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (29/4/2021). Sidang tersebut dilanjut sore hari setelah sempat di skors selama beberapa jam.

Setelah skors dicabut, Dadang mendapat giliran ditanya oleh kuasa hukumnya Efran Helmi Juni terkait pengakuan Dadang sebelumnya yang menyebut didatangi orang mengaku KPK. Dadang kembali mengeluarkan unek-uneknya dan menyampaikan adanya permintaan uang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Katanya anggap saja buang sial," ujar Dadang.

Dadang tak menyebutkan secara rinci terkait nominal yang diminta. Namun dia menyebut permintaan itu dilakukan saat dirinya belum ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

"Saya katakan tidak ada uang banyak, kalau Rp 1 sampai 2 miliar ada. Tapi tidak diberi. Peristiwanya saat saya masih saksi, belum tersangka. Setelah peristiwa itu, saya ditetapkan tersangka," tutur dia.

"Kalau saya beri uangnya, saya seperti orang yang bersalah dalam kasus ini. Padahal saya ini pengusaha yang beli tanah sesuai prosedur, banyak orang yang sesuai profesi saya beli tanah untuk RTH, mekanismepencairannya sama, tapi kok tidak jadi tersangka," kata dia menambahkan.

Dadang tak mengetahui pasti oknum yang mengaku penyidik KPK meminta uang kepadanya merupakan penyidik asli atau bukan. Namun, dia menjelaskan oknum tersebut mengetahui kasus RTH.

"Saya tidak tahu apakah dia oknum penyidik atau di luar KPK. Tapi mereka punya anatomi kasusnya," katanya.

Sementara itu Jaksa KPK Chaerudin menanggapi pengakuan Dadang itu. Menurut Chaerudin, Dadang harus memastikan secara jelas terkait penyidik itu.

"Saudara harus memastikan apakah itu benar penyidik atau bukan karena banyak contoh kasus seperti itu," kata dia.

Terdakwa kasus korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung Dadang Suganda didakwa melakukan korupsi RTH. Dadang disebut meraup duit hingga Rp 19 miliar.

Hal itu diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam surat dakwaannya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Senin (23/11/2020). Dalam sidang itu, Dadang hadir secara langsung mendengarkan dakwaan.

"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri terdakwa Dadang Suganda sejumlah Rp 19.761.189.243,00," ujar jaksa dalam surat dakwaan yang diterima.

(dir/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads