Fakta-fakta Kawin Kontrak Cianjur yang Dinilai Rendahkan Wanita

Round-Up

Fakta-fakta Kawin Kontrak Cianjur yang Dinilai Rendahkan Wanita

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 08 Jun 2021 08:15 WIB
ilustrasi menikah
Foto: Ilustrasi (iStock).
Bandung -

Praktik kawin kontrak di Cianjur menjadi fenomena gunung es yang diperkirakan sudah berjalan cukup lama. Berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah untuk membrantas praktik tersebut termasuk mengeluarkan aturan larangan praktik kawin kontrak.

Beragam fakta berhasil dihimpun oleh detikcom terkait praktik prostitusi terselubung yang dinilai merendahkan martabat perempuan. Berikut fakta-faktanya:

1. Durasi hingga Mahar Kawin Kontrak

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uang yang dihasilkan dari praktik kawin kontrak terbilang cukup lumayan. Kondisi itu membuat para perempuan tergiur untuk melakoni praktik kawin kontrak.

Udin, salah seorang calo kawin kontrak di Cianjur, menjelaskan tarif kawin kontrak yang dikenal dengan biaya mahar bervariatif, tergantung pada lama perkawinan dan usia perempuannya.

ADVERTISEMENT

"Paling kecil Rp 15 juta untuk sepekan. Tapi biasanya bisa juga untuk dua minggu dengan biaya segitu. Tergantung komitmen dan perjanjian awal saja. Kalau maksimalnya tidak terhingga, bisa lebih sampai puluhan juta," ucap Udin, Senin (7/6/2021).

Tetapi, lanjut Udin, uang yang diterima tersebut tak sepenuhnya untuk perempuan yang melakoni kawin kontrak, tetapi dibagi dua dengan perantara atau calo. "Misalnya dapat Rp 15 juta, dibagi dua, Masing-masing Rp 7,5 juta," kata Udin.

2. Dinikmati Wisatawan Timur Tengah

Penikmat praktik kawin kontrak di Kabupaten Cianjur didominasi wisatawan atau warga Timur Tengah yang berkunjung ke Cianjur. Hal itu diungkapkan Pemkab Cianjur.

Sekadar diketahui, Pemkab Cianjur mengeluarkan larangan kawin kontrak. Aturan itu dikeluarkan untuk mencegah praktik prostitusi terselubung yang dianggap merendahkan martabat perempuan.

Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan praktik kawin kontrak muncul pasca banyaknya wisatawan asing asal Timur Tengah yang berlibur ke Cianjur.

Pelaku atau pria yang melakukan kawin kontrak pun merupakan wisatawan asing. "Dari laporan masyarakat yang menjadi dasar larangan ini, diketahui jikapelakunya kebanyakan warga asing, asal Timur Tengah," ujar Herman, Senin (7/6/2021).

Saksikan juga Kawin Kontrak di Kota Santri

[Gambas:Video 20detik]



3. Cerita Perempuan Jalani Kawin Kontrak

Kawin kontrak di Cianjur ternyata memberikan dampak negatif bagi perempuan yang melakoninya. Mayoritas perempuan yang melakukan kawin kontrak mengalami tekanan psikologis.

Indah (nama samaran), pelaku kawin kontrak, mengaku mulai menjalani praktik kawin kontrak usai diajak oleh temannya. Penghasilan yang besar serta barang mewah yang dimiliki temannya itu membuat Indah tergoda. Perempuan dewasa ini pun mau menjalani kawin kontrak dengan pasangan yang merupakan wisatawan asing asal Timur Tengah.

"Pertamanya diajak teman, dia bisa punya banyak uang. Kemudian sering memperlihatkan barang mewah, jadi ikut saya begitu ditawarkan," ucap Indah, Senin (7/6/2021).

Indah mengaku menyesal dan kini sudah lelah menjalani praktik kawin kontrak. Ia menyebut wisatawan asal Timur Tengah sangat kasar saat beraktivitas seksual.

"Ya menyesal. Bukan hanya berhubungan tanpa dasar kasih sayang, tapi kalau kawin kontrak itu sering juga jadi bahan cemooh tetangga dan lingkungan. Kalau tidak kuat pasti sudah stres. Kalau bukan karena desakan ekonomi pasti sudah berhenti," tutur Indah.

4. Respons MUI soal Kawin Kontrak

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur angkat bicara terkait larangan dan praktik kawin kontrak yang marak terjadi di Tatar Santri.

Ketua MUI Kabupaten Cianjur Abdul Rauf mengatakan pihaknya mendukung larangan kawin kontrak. Pasalnya, kata dia, praktik tersebut tidak sesuai dengan syariat Islam terkait pernikahan.

Menurutnya dalam pernikahan tidak diperbolehkan adanya batasan waktu. Ikrar pernikahannya pun tidak sah jika waktunya dibatasi.

"Tidak boleh, kawin itu tidak dibolehkan ada batasan waktu. Kalau ada batasan waktu, jelas menyimpang. Tidak sah nikahnya," kata dia.

5. Penghulu Kawin Kontrak Abal-abal

Kantor Kemenag Kabupaten Cianjur memastikan tidak ada penghulu di bawah naungannya yang terlibat dalam praktik kawin kontrak. Bahkan penghulu yang terlibat dalam praktik kawin kontrak adalah abal-abal.

Pejabat Fungsional Umum Kepenghuluan Kemenag Cianjur Gumilar menyatakan penghulu merupakan ASN akan bekerja sesuai aturan yang ada. Sehingga jika ada dalam praktik kawin kontrak itu penghulu atau P3N yang ilegal tidak mempunyai wewenang untuk melakukan pencatatan dan pengawasan pernikahan.

Bahkan disebut jika penghulu kawin kontrak merupakan masyarakat biasa yang dibalut dan didandani seolah benar-benar penghulu.

"Tentu saja mereka bukan penghulu resmi yang terdaftar di Kemenag. Biasanya mereka merupakan masyarakat biasa berbalut seolah yang mengerti tentang pernikahan dan mengaku sebagai penghulu," ucap Gumilar, Senin (7/6/2021).

Halaman 2 dari 2
(mso/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads