Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Cirebon telah menerbitkan kartu sertifikasi elektronik atau e-pas kecil kepada 4.319 nelayan di Kota dan Kabupaten Cirebon. Kartu e-pas kecil merupakan terobosan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk memudahkan identifikasi kapal atau perahu nelayan.
Kepala KSOP Kelas II Cirebon Wismantono mengatakan kartu e-pas kecil merupakan jawaban atas tuntutan zaman. Sehingga, nelayan yang melaut dimudahkan untuk membawa kartu yang berisi tentang spesifikasi kapal miliknya.
"Total sudah 4.319 nelayan yang sudah kita terbitkan. Fungsinya seperti BPKB kendaraan. Intinya soal kepemilikan kapal atau perahu nelayan, tapi khususnya yang kekuatannya kecil," kata Wismantono saat berbincang bersama detikcom di kantornya, Sabtu (5/6/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wismantono menjamin seluru nelayan di Cirebon bisa mendapatkan e-pas kecil. Syaratnya cukup mengajukan identitas diri dan bukti kepemilikan kapal atau perahu.
"Ya harus ada surat keterangan bahwa kapal pembuatan kapal yang diketahui lurah dan camat setempat. Tanpa biaya, gratis," ucap Wismantono.
Sebelum adanya e-pas kecil, nelayan hanya menggunakan selembar kertas yang berisi tentang bukti kepemilikan kapal dan spesifikasinya. Menurut Wismantono, hal tersebut tak efektif. Sebab, dokumen itu kerap hilang dan basah karena air laut.
"Selain lebih efektif dan aman, e-pas kecil juga sebagai upaya dalam mencegah perselisihan nelayan terkait kepemilikan kapal," ujar Wismantono.
Sementara itu, Ketua Rukun Nelayan Kesenden Kota Cirebon Sopyan merespons positif soal perubahan fisik tentang sertifikasi kapal. Menurutnya, e-pas kecil lebih memudahkan nelayan.
"Lebih simpel. Tidak mudah rusak karena basah. Dulu kan pakai kertas. Kalau di Kesenden ada 68 nelayan yang sudah punya e-pas kecil," ucap Sopyan.
(bbn/bbn)