2 Anggota Geng Motor Sukabumi Lakoni Bisnis Gelap Narkotik

Syahdan Alamsyah - detikNews
Senin, 31 Mei 2021 17:03 WIB
Polisi mengungkap kasus narkoba di Jabar. (Foto: Syahdan Alamsyah/detikcom)
Sukabumi -

Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menciduk tujuh pelaku kepemilikan narkoba. Dua pelaku mengaku sebagai anggota geng motor. Mereka masuk geng motor dengan alasan agar leluasa berjualan obat golongan narkotik berbagai jenis.

Hal itu terungkap dalam rilis yang digelar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni, Senin (31/05/2021). Menurut Sumarni, para tersangka diciduk dalam kurun waktu sepekan terakhir dengan barang bukti sabu seberat 17,34 gram, ganja 29.64 gram, serta obat terlarang lainnya.

Tujuh tersangka itu terdiri inisial RMM (27), DCF (23), GK (31), HD (23), TH (23), TM (46), dan MA (26). "Lokasi penangkapan mereka tersebar, di antaranya di Kecamatan Warudoyong, Cisaat, Sukaraja, dan Cikole. Dua pelaku merupakan anggota geng motor," kata Sumarni.

Peran para pelaku berbeda-beda mulai dari kurir, penjual hingga pengguna barang terlarang tersebut. "Inisial RMM dan DCF mengaku sebagai kelompok geng motor. Ini tentunya meresahkan masyarakat ya, dari tangan mereka anggota mengamankan atribut geng," tutur Sumarni.

Adapun modus tersangka, lanjut Sumarni, masih menggunakan sistem lama dengan cara narkoba di tempel di suatu tempat, lalu transaksinya via transfer lewat bank. "Mereka beraksi ada yang baru satu bulan dan satu tahun. Mereka sudah kita tahan dan sudah dilengkapi berkasnya, tinggal kita limpahkan," tutur Sumarni.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Maruf Murdianto mengatakan keterangan dari dua pelaku anggota geng motor mereka sengaja masuk geng karena sebagai tempat perlindungan. Selain itu agar mereka leluasa melakoni bisnis gelap narkotik kepada sesama anggota geng motor.

"Pengakuan mereka berlindung di anggota geng motor, konsumen mereka banyak geng motor itu menurut mereka gampang (berjualan). Jadi lebih leluasa mungkin," kata Maruf.

Akibat perbuatannya para tersangka terancam dijerat Pasal 111 ayat 1 Pasal 112 (2), 114 (1) 114 (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotik dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Simak juga video '4 Anggota Geng Motor Perusuh di Kota Sukabumi Diciduk':






(sya/bbn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork