Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menciduk tujuh pelaku kepemilikan narkoba. Dua pelaku mengaku sebagai anggota geng motor. Mereka masuk geng motor dengan alasan agar leluasa berjualan obat golongan narkotik berbagai jenis.
Hal itu terungkap dalam rilis yang digelar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni, Senin (31/05/2021). Menurut Sumarni, para tersangka diciduk dalam kurun waktu sepekan terakhir dengan barang bukti sabu seberat 17,34 gram, ganja 29.64 gram, serta obat terlarang lainnya.
Tujuh tersangka itu terdiri inisial RMM (27), DCF (23), GK (31), HD (23), TH (23), TM (46), dan MA (26). "Lokasi penangkapan mereka tersebar, di antaranya di Kecamatan Warudoyong, Cisaat, Sukaraja, dan Cikole. Dua pelaku merupakan anggota geng motor," kata Sumarni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peran para pelaku berbeda-beda mulai dari kurir, penjual hingga pengguna barang terlarang tersebut. "Inisial RMM dan DCF mengaku sebagai kelompok geng motor. Ini tentunya meresahkan masyarakat ya, dari tangan mereka anggota mengamankan atribut geng," tutur Sumarni.
Adapun modus tersangka, lanjut Sumarni, masih menggunakan sistem lama dengan cara narkoba di tempel di suatu tempat, lalu transaksinya via transfer lewat bank. "Mereka beraksi ada yang baru satu bulan dan satu tahun. Mereka sudah kita tahan dan sudah dilengkapi berkasnya, tinggal kita limpahkan," tutur Sumarni.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Maruf Murdianto mengatakan keterangan dari dua pelaku anggota geng motor mereka sengaja masuk geng karena sebagai tempat perlindungan. Selain itu agar mereka leluasa melakoni bisnis gelap narkotik kepada sesama anggota geng motor.
"Pengakuan mereka berlindung di anggota geng motor, konsumen mereka banyak geng motor itu menurut mereka gampang (berjualan). Jadi lebih leluasa mungkin," kata Maruf.
Akibat perbuatannya para tersangka terancam dijerat Pasal 111 ayat 1 Pasal 112 (2), 114 (1) 114 (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotik dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Simak juga video '4 Anggota Geng Motor Perusuh di Kota Sukabumi Diciduk':
21 Personel Polres Sukabumi Kota Raih Penghargaan
Puluhan personel Polres Sukabumi Kota diganjar penghargaan usai mengungkap kasus yang dinilai menyita perhatian publik. 21 personel tersebut berasal dari Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Reserse Narkoba.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni mengatakan 18 personel Satreskrim diberi penghargaan. Mereka menyelesaikan kasus pengungkapan keberadaan anak hilang dan penangkapan terhadap terduga pelaku penculikan anak serta penangkapan anggota geng motor yang membuat resah masyarakat.
"18 personel mengungkap kasus penculikan dan geng motor sementara empat anggota Polri lainnya merupakan anggota Polsek Warudoyong yang berhasil lakukan pencegahan dan penangkapan terhadap terduga penyalahgunaan narkoba," kata Sumarni kepada detikcom, Senin (31/5/2021).
Selain polisi, Sumarni memberikan penghargaan kepada seorang warga bernama Deni Solahuddin (46), warga Kelurahan Warudoyong Sukabumi. Dia berperan aktif membantu Polsek Warudoyong mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba.
"Apresiasi kepada mereka yang kami anggap berprestasi dengan melakukan kegiatan-kegiatan melampaui tugas pokoknya. Termasuk pemberian penghargaan kepada warga masyarakat yang bisa memberikan informasi terkait keberadaan para pelaku pengganggu Kamtibmas, pelaku kriminal dan informasi terkait kejadian yang meresahkan di masyarakat," tutur Sumarni.
Sumarni menegaskan penghargaan tersebut bertujuan memotivasi seluruh personel Polri di setiap pelaksanaan tugasnya sehari-hari. "Penghargaan ini memotivasi anggota kami yang lain agar bisa bekerja di atas rata-rata melampaui tugas pokoknya, kemudian mereka lebih semangat," ucap Sumarni.