Empat anggota geng motor brutal yang terlibat kasus kekerasan di Kota Sukabumi ditangkap polisi. Petugas menyita sejumlah senjata perang milik geng motor brutal itu berupa samurai, cocor bebek (corbek) dan gergaji.
Senjata tajam itu didapat polisi dari para pelaku yang terlibat penganiayaan warga, inisial G, beberapa waktu lalu. Para tersangka yang ditangkap polisi yaitu SIP (16), MA 21, SR alias R (19) dan DR alias A (24). Polisi menembak dua tersangka lantaran berusaha melawan dan melarikan diri ketika akan ditangkap.
"Barang bukti diamankan berupa dua motor, corbek, samurai dan gergaji," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni, Jumat (28/5/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senjata corbek diketahui kerap didapatkan dari para pelaku perang atau tawuran di Sukabumi. Corbek ini bentuknya mirip arit.
"Diduga benda ini yang dipakai pelaku saat menyerang warga di Tipar, Kecamatan Citamiang. Selain pasal penganiayaan mereka kita jerat juga dengan UU Darurat, ancaman hukumannya 5 tahun, 9 tahun dan 10 tahun," tutur Sumarni.
(sya/bbn)