Tiga pria asal Kabupaten Garut, inisial AK, FZ dan DN, ditangkap polisi. Mereka masuk bui lantaran mengeroyok mati pria diduga pencuri sepeda motor.
Insiden bermula saat BH (43) diduga mencuri motor di kawasan Jalan Raya Cisurupan, Garut, Kamis (20/5) siang. "Pemilik motor atas nama Iwan saat sedang parkir motor tiba-tiba diserang (oleh BH). Karena takut, Iwan kemudian lari meninggalkan motor itu. Motor itu kemudian didorong oleh orang tersebut (BH)," kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP M. Devi Farsawan, Sabtu (22/5/2021).
Tak lama saat mendorong motor, BH yang dikejar massa kemudian tertangkap. Devi menyebut terjadi aksi main hakim sendiri yang dilakukan beberapa orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BH diketahui kemudian diamankan petugas dari Polsek Cisurupan. Pada Kamis malam, polisi membawanya ke puskesmas karena mengeluh sakit. BH kemudian meninggal dunia pada Jumat (21/5).
Video aksi pengeroyokan kepada pria diduga pencuri motor itu beredar di media sosial. Sebagaimana dilihat detikcom, dalam video tersebut BH dihajar sejumlah orang hingga terkapar. Aksi pengeroyokan terjadi saat BH hendak dievakuasi ke kantor polisi.
Setelah mendalami laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Polisi menangkap AK, FZ dan DN, yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan.
"Tersangka kami amankan Jumat malam. Ketiganya saat ini ditahan di sel Mako Polres Garut," kata Devi.
Tiga tersangka dijerat Pasal 351 Jo Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Devi mengimbau agar masyarakat tidak melakukan aksi main hakim sendiri kepada pelaku kejahatan.
"Agar kejadian serupa tidak terulang, kami dari pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat tidak main hakim sendiri," ucap Devi menegaskan.