Pemkab Ciamis melarang warga untuk melaksanakan takbiran keliling terutama menggunakan mobil bak terbuka dan kendaraan lainnya. Pemerintah juga melarang warga melaksanakan tradisi halalbihalal saat Lebaran tahun ini.
"Tidak boleh, warga tidak boleh takbir keliling. Halalbihalal juga tidak boleh. Meskipun dilaksanakan dengan protokol kesehatan sekalipun, tetap tidak boleh," ujar Bupati Ciamis Herdiat Sunarya, Kamis (6/5/2021).
Baca juga: 765 Aparat di Ciamis Siaga Halau Pemudik |
Herdiat mengimbau warga melaksanakan takbiran di masjid masing-masing dengan protokol kesehatan. Tidak perlu takbir keliling menggunakan mobil bak terbuka atau kendaraan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan pelaksanaan salat Id, Herdiat memastikan Masjid Agung Ciamis tidak dilaksanakan seperti tahun-tahun sebelumnya. Biasanya pelaksanaan salat Id tingkat kabupaten digelar di halaman Masjid Agung atau kawasan Alun-alun Ciamis.
"Untuk di Masjid Agung Ciamis tidak dilaksanakan. Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya tujuannya untuk menghindari kerumunan dan mencegah penyebaran COVID-19," kata Herdiat.
Meski demikian, Pemkab Ciamis tetap membolehkan masyarakat melaksanakan salat Id di masjid-masjid area dusun. Tentunya jemaah menerapkan protokol kesehatan.
"Salat Id tetap boleh dilaksanakan di tempat ibadah, masjid desa dan dusun jadi disebar di kampungnya masing-masing," ujar Herdiat.
Pemerintah desa pun diharapkan proaktif dalam sosialisasi dan edukasi terkait protokol kesehatan. Sehingga pelaksanaan Idul Fitri di Kabupaten Ciamis berjalan aman dan terhindar dari penularan COVID-19.
(bbn/bbn)