Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur membentuk tim khusus untuk memantau perusahaan membayar THR tepat waktu.
Kepala Bidang Hubungan Industri Disnakertrans Cianjur Aries Heriansyah, mengatakan kewajiban perusahaan untuk memberikan THR kepada karyawannya sudah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh.
"Kita tekankan supaya setiap perusahaan memberikan THR 7 hari sebelum Lebaran kepada setiap karyawannya yang sudah menjadi hak mereka," ujar dia Senin (3/5/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aries meminta pihak perusahaan membayarkan THR dilakukan secara penuh dan tidak dicicil. "Sesuai Surat Edaran dari pusat pemberian THR tidak boleh dicicil. Kita harap semua perusahaan bisa mengikuti aturan sesuai apa yang ada dalam Surat Edaran," katanya.
Bahkan dia mengaku pihaknya sudah membentuk tim khusus untuk memantau setiap perusahaan terkait pemenuhan THR kepada karyawannya.
"Kita sudah buat tim khusus yang nantinya akan mendatangi setiap perusahaan untuk memastikan seluruh karyawan mendapatkan haknya," ucap dia.
Menurutnya Disnakertrans akan melakukan pemanggilan tehadap perusahaan yang tidak memenuhi tanggungjawabnya.
"Dilihat dulu. Kita panggil untuk menanyakan alasan dan pertanggungjawabannya seperti apa. Kita tidak bisa memberikan sanksi begitu saja, harus jelas dulu, terlebih kondisinya sedang Covid-19," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cianjur Hendra Malik meminta Pemkab Cianjur bersikap tegas apabila terjadi pelanggaran terhadap kebijakan tersebut.
"Saya meminta Kemenaker dan pejabat daerah untuk bersikap tegas dalam penegakkan aturan sebagaimana isi surat edaran Menaker. Jangan ada lagi perusahaan yang membayar THR dicicil dan tidak lunas hingga akhir Desember tahun berjalan karena faktanya, banyak perusahaan yang belum melunasi THR tahun 2020," ucapnya.
(mso/mso)