Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil buka suara terkait aturan kepala daerah mendapatkan tunjangan hari raya (THR) hari ini. Dia mengaku belum mengetahui soal aturan tersebut.
"Saya jujur, saya belum tahu. Karena biasana ge teu dapet (karena biasanya juga enggak dapat). Kalaupun iya sabaraha kumaha saya juga enggak tahu," ujar Kang Emil sapaan akrabnya di Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (30/4/2021).
Namun yang pasti, kata Emil, pihaknya sudah menuntaskan kewajiban untuk memberikan THR ke seluruh PNS di Jabar. Dia pun mengingatkan agar PNS membelanjakan THR ke UMKM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi yang pasti kewajiban saya memberi THR sudah saya tunaikan kepada seluruh PNS di hari hari ini sudah cair. Selamat dan menurut saya belanjain lah jangan disisain. Khususnya belanja di UKM," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken PP tentang THR untuk PNS. Pihak mendapatkan THR selain PNS antara lain TNI-Polri, pejabat negara hingga pensiunan PNS
"Ya saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 utk aparatur negara baik itu PNS, CPNS, TNI-Polri dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan. Kemarin hari Rabu 28 April sudah saya tandatangani," tutur Jokowi.
(dir/mud)