Sejumlah warga mengeluhkan data desil yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi mereka. Badan Pusat Statistik (BPS) RI menjelaskan masyarakat yang keberatan terhadap desil dapat mengajukan verifikasi melalui fasilitas yang disediakan Kementerian Sosial.
Sekretaris Utama BPS RI Zulkipli mengatakan masyarakat dapat mengecek data mereka melalui fasilitas Cek Bansos. Jika merasa desil yang tercantum tidak sesuai, warga dapat mengisi data pada kolom sanggahan pada situs DTSEN BPS atau Cek Bansos Kemensos untuk memohon pembaruan data sesuai kondisi ekonomi yang sebenarnya.
"Kalau kita merasa tidak yakin dengan desil yang kita ada di dalam daftar itu, maka kita bisa mengisi pertanyaan-pertanyaan yang ada di dalamnya," kata Zulkipli di Balai Kota Jakarta, Senin (31/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulkipli mengatakan data tersebut nantinya akan diverifikasi dalam kurun tiga bulan. BPS kemudian akan menerbitkan pembaruan desil secara berkala.
"Sehingga nantinya selama kurun waktu 3 bulan, kita akan dilakukan verifikasi. BPS akan menerbitkan desil yang baru itu setiap 3 bulan," ujarnya.
Dia menjelaskan warga tidak harus datang langsung ke kantor kelurahan untuk menyampaikan keberatan. Namun, kelurahan dapat membantu masyarakat yang mengalami kesulitan dalam melakukan pengisian data.
"Kenapa harus datang ke kelurahan? Karena di sana ada fasilitasnya dan kita bisa bertanya dan membantu, pihak kelurahan akan membantu untuk melakukan pengisian dari formulir yang ada di dalam fasilitas yang disediakan itu," imbuhnya.
Simak juga Video 'Gaduh Desil DTSEN, Komisi VIII DPR: Jangan Sampai Warga Kehilangan Hak!':
(bel/dek)









































