Polres Majalengka kembali mengungkap kasus prostitusi online. Kali ini seorang ibu rumah tangga berinisial DA (29) warga Tanjungsari, Kecamatan Sukahaji, ditangkap karena berperan sebagai muncikari.
Dalam praktik prostitusi online itu, tersangka DA diketahui menjual adik kandungnya sendiri kepada pria hidung belang. Parahnya lagi, adik kandung DA tersebut berusia 14 tahun.
Kasatreskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan mengatakan tersangka DA ditangkap di tempat indekos, Kelurahan Majalengka Wetan, Selasa (274). "Dari lokasi kami berhasil mengamankan dua perempuan, satu orang korban dan satu mucikari. Ternyata setelah kami lakukan pemeriksaan, korban ini statusnya adalah anak di bawah umur," kata Siswo, Kamis (29/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa korban merupakan adik kandung dari tersangka DA. Tersangka menjual adik kandungnya itu melalui aplikasi perpesanan.
"Dari fakta yang kami dapat juga bahwa korban atau anak ini yang dijual ke pelanggan adalah adik kandungnya sendiri. Jadi tersangka DA menjual korban dengan tarif 500 ribu per kencan," ucap Siswo.
DA mendapat keuntungan Rp 100 hingga Rp 150 ribu. Menurut Siswo, DA menawarkan pekerjaan bertransaksi seks dengan pria dewasa di Majalengka kalau korban ingin mendapat uang jajan.
"Jadi tersangka ini mengiming-iming adiknya yang mau dapat uang dengan menawarkan pekerjaan untuk open booking. Tersangka mendapat komisi 100 sampai 150 ribu dari uang hasil menjual adiknya itu," ujar Siswo.