Pemprov Jawa Barat tak akan memberikan dispensasi bagi santri pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021. Hal itu ditegaskan oleh Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum.
Uu mengatakan, hingga saat ini belum ada aturan tertulis dari pemerintah pusat. "Belum ada aturan baru dari pemerintah soal larangan mudik. Artinya, santri juga harus mengikuti aturan tersebut," kata Uu dalam keterangannya di Indramayu, Rabu (28/4/2021).
"Kami fatsun kepada pemerintah pusat. Selagi belum ada aturan baru. Kami tetap menggunakan aturan konsep lama, artinya tetap dilarang mudik," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uu tak menampik ada beberapa daerah, seperti Jatim dan Yogyakarta yang memberikan dispensasi mudik bagi para santri. Namun, Uu mengaku belum bisa memberikan dispensasi sebab tidak ada landasan hukum yang pasti tentang dispensasi santri.
"Memang ada statemen lisan dari Wapres. Hal itu tidak bisa dijadikan payung hukum, karena tidak ada tertulis dari pemerintah," kata Uu.
Menurut Uu biasanya santri diliburkan pada hari ke-20 Ramadan. Pesantren memadatkan jadwal belajar agar santri bisa pulang lebih awal.
Sementara bila santri baru diliburkan pada 20 Ramadhan maka akan sangat berdekatan dengan tanggal 6 Mei 2021. Untuk itu sebelum tanggal 6 Mei 2021, Uu menyarankan pengelola pesantren mulai memikirkan kepulangan santri dari sekarang.
Pasalnya, ujar Uu, sebelum tanggal 6 Mei baru sebatas pengetatan persyaratan pelaku perjalanan. Sehingga perjalanan dalam negeri masih diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu.
"Jadi santri yang mau pulang silakan sebelum tanggal 6 Mei, tapi sertakan surat keterangan bebas COVID-19," ucapnya.
Sebelumnya, usulan dispensasi bagi santri ini mengemuka dari Wapres Ma'ruf Amin. Walau begitu, itu baru sebatas usulan karena pemerintah pusat belum mengeluarkan aturan resmi terkait hal tersebut.
"Kami menyesalkan banyak informasi di medsos beredar, seolah memperbolehkan mudik, seolah presiden bicara. Kalau enggak baca beritanya, jadi seolah membolehkan, padahal tidak," katanya.
(yum/mso)