Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Garut dilarang mudik ke luar kota di momen Idul Fitri tahun ini. Namun, mudik lokal di dalam kota dan Priangan masih diperbolehkan.
"Selama mudik, kami instruksikan kepada seluruh ASN tidak ada yang mudik," kata Rudy, Selasa (27/4/2021).
Pelarangan mudik yang dimaksud adalah bepergian dari dalam Kabupaten Garut ke luar kota. Misalnya dari Garut menuju Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Rudy menyebut, pihaknya mengizinkan PNS untuk melaksanakan mudik lokal. "Untuk di wilayah Kabupaten Garut kami mempersilakan, untuk bersilaturahmi sepanjang di wilayah Garut atau di wilayah Priangan," ujarnya.
Dia mewanti-wanti jajarannya untuk tidak melaksanakan mudik ke luar provinsi. Sanksi tengah disiapkan oleh Pemkab menunggu instruksi dari pemerintah pusat.
"Kita tunggu dari Menpan," ucap Rudy.