Pemprov Banten dan Pemkab Lebak dituntut bisa memberikan rasa aman bagi kelestarian hutan larangan Gunung Liman milik masyarakat adat Baduy. Termasuk Polda Banten dan Polres Lebak yang harus turun tangan menindak para penambang emas ilegal atau gurandil di tanah adat yang dianggap sakral oleh Baduy sebagai pelindung hutan di bagian selatan Banten.
"Penegak hukum harus melakukan tindakan tegas, Pemda Banten dan Lebak melakukan langkah upaya menertibkan masyarakat di sekitar situ. Sebagai pendamping komunitas adat Baduy saya juga mengutuk keras atas pembalakan hutan dan material Gunung Liman di kawasan Pegunungan Kendeng," kata Uday Suhada, pemerhati Baduy, di Serang, Sabtu (24/4/2021).
Pemda-Polisi dituntut bisa melakukan pendekatan sosial agar warga di sekitar tanah adat menghormati tanah larangan Baduy yang sakral. Meski mereka membutuhkan penghasilan untuk hidup, tapi cara merusak alam, mencari emas ilegal di tanah larangan dianggap keliru dan merusak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apalagi, Gunung Liman katanya adalah hulu dari berbagai sungai besar di Lebak. Gunung itu juga sumber air dan apabila dirusak oleh penambang emas liar, perambah hutan yang merusak pohon, maka tinggal menunggu waktu bencana akan datang.
"Ini tidak boleh dibiarkan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum. Jangan diam, harus langsung aksi, kasihan orang tua kita memanggil dari gunung bahwa kita mendengar slogan gunung ulah dilebur lebak ulah dirusak (gunung jangan dihancurkan dan lembah jangan dirusak) jangan jadi slogan," tutur Uday.
Tonton juga Video: 8 Orang Diamankan Terkait Tambang Emas Ilegal di Sukabumi