Kasus Suap Rp 1,6 M, Ajay Atur Rekanan Garap Proyek RS di Cimahi

Kasus Suap Rp 1,6 M, Ajay Atur Rekanan Garap Proyek RS di Cimahi

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Rabu, 14 Apr 2021 12:18 WIB
Ajay M Priatna didakwa terima suap Rp 1,6 miliar
Ajay Priatna (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Bandung -

Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna ikut mengatur proses pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda. Bahkan Ajay meminta langsung agar proyek tersebut dikerjakan oleh kontraktor yang merupakan rekanannya.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di sidang perdana Ajay di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Rabu (14/4/2021) disebutkan bahwa awalnya PT Mitra Medika Sejati yang merupakan induk dari RSU Kasih Bunda berencana melakukan pengembangan proyek pembangunan gedung B di tahun 2018. Perluasan proyek itu dengan menambah bangunan rumah sakit menjadi 12 lantai.

Dalam melaksanakan proyek tersebut, RSU Kasih Bunda diminta mengajukan izin terlebih dahulu ke Pemkot Cimahi. Adapun izin yang harus diajukan terdiri dari izin prinsip, izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) dan izin mendirikan bangunan (IMB) yang nantinya ditandatangani oleh Ajay selalu wali kota Cimahi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengetahui adanya pengajuan izin pembangunan RSU Kasih Bunda tersebut, terdakwa meminta temannya yaitu Dominikus Djoni Hendarto yang merupakan Direktur PT Ledino Mandiri Perkasa untuk menghubungi dan mempertemukan dengan Hutama Yonathan," ucap Jaksa KPK Budi Nugraha saat membacakan dakwaan.

Hutama Yonathan merupakan Direktur PT Mitra Medika Sejati sekaligus pemilik RSU Kasih Bunda. Hutama juga termasuk terdakwa dalam kasus ini yang sudah disidangkan.

ADVERTISEMENT

Kembali ke soal kasus Ajay. Saat pertemuan itu, selain membicarakan mengenai pengajuan izin dan IMB, Ajay meminta kepada Hutama Yonathan agar proyek pekerjaan pembangunan RSU Kasih Bunda itu dikerjakan oleh PT Dania Pratama International milik rekanan Ajay bernama Akhmad Syaikhu.

"Permintaan terdakwa tersebut disetujui oleh Hutama Yonathan dengan maksud agar ke depannya terdakwa selalu Wali Kota Cimahi tidak mempersulit perizinan pembangunan RSU Kasih Bunda," kata jaksa.

Simak juga Video "KPK: Walkot Cimahi Diduga Kuat Minta Rp 3,2 M Untuk Izin RS":

[Gambas:Video 20detik]



Singkat cerita setelah disetujui, Pemkot Cimahi melalui DPMPTSP mengeluarkan izin prinsip pembangunan RSU Kasih Bunda itu diikuti dengan keluarnya IPPT dan IMB. Seiring dengan keluarnya izin itu, dua rekanan Ajay pun mulai menggarap proyek pekerjaan RSU Kasih Bunda sesuai kesepakatan.

Dalam pengerjaannya, PT Dania Pratama International mengerjakan pondasi dan struktur bawah beton sedangkan PT Ledino Mandiri Perkasa mengerjakan fire fighting system dan Plumbing. Serta perusahaan lainnya yakni PT AMCK mengerjakan kontruksi di mana total proyek pembangunan tersebut senilai Rp 43 miliar.

Singkat cerita, pekerjaan pondasi yang dilakukan oleh PT Dania Pratama International tak sesuai dengan progres. Sehingga, RSU Kasih Bunda memutus kontrak yang selanjutnya progres dikerjakan oleh PT Ledino Mandiri Perkasa.

KPK menetapkan Ajay sebagai tersangka penerima suap terkait dengan perizinan pengembangan RS Kasih Bunda Cimahi. Selain Ajay, KPK menetapkan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan.

KPK menduga Ajay menerima suap Rp 3,2 miliar. Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan RSU Kasih Bunda berencana menambah pembangunan gedung pada 2019. Firli menyebut Hutama Yonathan (HY) selaku Komisaris RSU Kasih Bunda melakukan pertemuan dengan Ajay guna mengurus revisi IMB.

"Kemudian diajukan permohonan revisi IMB kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi. Untuk mengurus perizinan pembangunan tersebut, HY selaku pemilik RSU KB bertemu dengan AJM selaku wali kota Cimahi di salah satu restoran di Bandung," ujar Firli.

Dalam pertemuan itu, Ajay diduga meminta uang senilai Rp 3,2 miliar. Penyerahan uang dilakukan oleh staf keuangan RSU Kasih Bunda melalui orang kepercayaan Ajay.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads