Warga Majalengka-Cianjur Boleh Bukber di Luar Rumah Saat Ramadhan

Warga Majalengka-Cianjur Boleh Bukber di Luar Rumah Saat Ramadhan

Ismet Selamet, Bima Bagaskara - detikNews
Jumat, 09 Apr 2021 14:16 WIB
ramadan food and praying woman
Ilustrasi buka puasa. (Foto: iStock)
Majalengka -

Pemkab Majalengka memastikan tidak melarang warga melaksanakan salat tarawih berjemaah di masjid dan buka bersama (bukber) di luar rumah selama Ramadhan 2021. Sekadar diketahui, bulan puasa tahun ini di tengah pandemi virus Corona atau COVID-19.

"Pelaksanaan ibadah selama Ramadhan, tahun ini tidak ada larangan. Boleh tarawih, boleh tadarus di gedung, masjid maupun lapangan. Tapi tetap dengan prokes (protokol kesehatan) ketat dan pembatasan orang 50 persen," kata Bupati Majalengka Karna Sobahi, Jumat (8/4/2021).

Warga yang menjalankan salat tarawih dan tadarus, Karna menegaskan, wajib membawa perlengkapan sendiri dari rumah. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir terjadinya penularan virus. Selain itu, Karna mengizinkan masyarakat untuk buka puasa bersama di luar rumah. Namun, dia mengingatkan, warga harus mentaati prokes.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Buka bersama di ruang terbuka boleh dengan pembatasan itu tadi dan waktunya tidak lama-lama. Salat Idul Fitri boleh, alun-alun akan dijadikan tempat sholat Idul Fitri nanti," ucap Karna.

Untuk aktivitas pedagang, Pemkab Majalengka memberi kelonggaran. Para pedagang diperbolehkan berjualan hingga pukul 21.00 WIB selama Ramadhan.

ADVERTISEMENT

Simak Video: Bukber-Salat Tarawih di Masjid Diperbolehkan, Ini Syaratnya

[Gambas:Video 20detik]



Serupa dengan Pemkab Cianjur. Warganya boleh melaksanakan kegiatan bukber saat momentum Ramadan. Namun kuota restoran dan kafe tetap dibatasi hanya 50 persen.

Plt Bupati Cianjur Herman Suherman menjelaskan berdasarkan surat edaran dari pemerintah pusat, yang dilarang saat Ramadhan dan Idul Fitri hanya mudik Lebaran. "Makanya Cianjur juga diperbolehkan buka bersama atau bukber. Sama halnya dengan diizinkannya salat tarawih dan kegiatan lain," ujar Herman.

Selain itu, masyarakat yang akan menggelar bukber ditekankan untuk mengikuti prokes. Jika imbauan tersebut tidak diindahkan, Satpol PP akan menindak restoran atau rumah makan beserta pengunjungnya.

"Kita persilakan jika ingin bukber, tapi dibatasi. Kalau melanggar, kami tidak akan segan untuk menindak, sebab kami sudah beri keringanan," kata Herman.

Halaman 2 dari 2
(bbn/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads