Wakil Bupati Majalengka Tarsono D Mardiana mengatakan pemerintah memiliki keseriusan untuk melindungi masyarakat dari bahaya konsumsi rokok serta pengaruh buruknya bagi kesehatan. "Ini momentum yang sangat baik untuk menuju Majalengka menjadi Kabupaten Sehat sehingga harus terus digelorakan lagi bahwa rokok itu sangat membahayakan," kata Wakil Bupati Majalengka Tarsono D Mardiana seusai membuka kegiatan sosialisasi regulasi KTR, Kamis (8/4/2021).
Dalam Perbup itu, menurut Tarsono, pemerintah tidak melarang masyarakat untuk merokok. Namun Perbup tersebut mengatur bagaimana agar masyarakat tidak merokok di sembarang tempat.
"Aturan ini hanya melarang merokok di tempat yang sudah diatur yaitu di delapan kawasan yang terdiri dari fasilitas kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, sarana olahraga, tempat kerja dan tempat umun," ucap Tarsono.
Nantinya ada sanksi administrasi berupa denda bagi siapapun yang merokok di sembarang tempat, terutama di tempat-tempat yang terpampang tulisan Kawasan Tanpa Rokok. "Dalam Perbup ini dicantumkan sanksi bagi pelanggar yaitu denda administrasi antara Rp 50 ribu hingga Rp 500 ribu bagi yang siapapun yang melanggar," ujar Tarsono.
Selain berlaku untuk rokok konvensional, Perbup tentang Kawasan Tanpa Rokok itu juga diberlakukan sama untuk rokok elektronik seperti vape. "Vape juga termasuk, tidak boleh sembarangan," ucap Tarsono.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka Gandana Purwana menjelaskan delapan kawasan KTR yang sudah ditetapkan itu nantinya disediakan tempat khusus bagi para perokok. "Tempat khusus untuk merokok berada di ruang terbuka tanpa atap, terpisah dari gedung dan tidak boleh ada perabotan seperti kursi serta meja," ujar Gandana.
Simak Video: Nekat Merokok di Malioboro, Siap-siap Foto Wajah Anda Dipajang
(bbn/bbn)