Ridwan Kamil: Warga Telanjur Mudik Wajib Isolasi di Kampung!

Ridwan Kamil: Warga Telanjur Mudik Wajib Isolasi di Kampung!

Yudha Maulana - detikNews
Kamis, 08 Apr 2021 08:07 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil
Gubernur Jabar Ridwan Kamil (Foto: Yudha Maulana/detikcom)
Bandung -

Mudik atau pulang kampung melekat dengan Hari Raya Idul Fitri. Kendati begitu, pemerintah melarang tradisi tersebut di masa pandemi COVID-19 ini karena khawatir pemudik dari kota membawa virus bagi keluarganya di perkampungan.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan aturan pelarangan mudik Lebaran di Jabar akan sama seperti tahun lalu. "Karena pergerakan dalam jumlah masif itu mengancam kesehatan dari para lansia di kampung halaman, kita tahu yang rawan terpapar usia lansia yang punya komorbid," ujar Emil --sapaan Ridwan-- di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu 7 April 2021.

Ia mencontohkan, tahun lalu ada seorang lansia yang tertular COVID-19 dari anaknya yang memaksakan untuk mudik. Nahas, orang tua tersebut meninggal dunia karena selain terpapar Corona, juga memiliki komorbid atau penyakit penyerta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu contoh yang muncul, kita tidak mau itu terulang," katanya.

Teknisnya nanti, akan dilakukan penyekatan-penyekatan di jalan tol yang menjadi jalur mudik. Bedanya, menurut Emil, tahun ini jumlah alat deteksi COVID-19 berlimpah, sehingga bisa lebih masif melakukan pengetesan.

ADVERTISEMENT

"GeNose juga berlimpah yang harganya Rp 20 ribu sampai Rp 50 ribu? Bisa deteksi mereka yang ketahuan mudik," ucap Emil.

Lihat Video: Macam-macam Alasan Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021

[Gambas:Video 20detik]



Selain itu, bila ada pemudik yang sudah terlanjut pulang kampung, Emil menginstruksikan agar pemerintah desa bisa mengisolasi dan mengawasi yang bersangkutan terlebih dahulu.

"Agar di kampungnya diisolasi dulu tidak boleh berkeliaran kalau memang sudah telanjur pulang," tutur Emil.

Sedangkan untuk profesi-profesi khusus yang harus melakukan perjalanan dinas lintas daerah dan provinsi, wajib menyertakan surat tugas dari pimpinan yang bersangkutan. "Prosedurnya harus ditandatangani basah oleh pemimpin perusahaan atau instansi, agar mereka yang bertanda tangan juga ikut bertanggung jawab," ucapnya.

Selama sebulan terakhir, Jabar nihil zona merah. Ia meminta agar warga bisa menahan diri sehingga saatnya pemerintah pusat mengumumkan status pandemi terakhir berakhir.

"Semoga indah pada waktunya, sama seperti Ramadan kita menahan lapar, panas, bersusah-susah dulu kemudian bertemu waktu berbuka, akhirnya akan indah seperti itu," kata Emil.

Halaman 2 dari 2
(yum/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads