Waspada! Ini Modus 'Dewa Penolong' Mangsa Pekerja Migran Indonesia

Waspada! Ini Modus 'Dewa Penolong' Mangsa Pekerja Migran Indonesia

Yudha Maulana - detikNews
Rabu, 07 Apr 2021 14:23 WIB
Ilustrasi Penipuan
Ilustrasi (Ilustrator: Mindra Purnomo)
Bandung -

Ketua Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengungkap dua modus kasus kejahatan pemangsa calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang berangkat secara ilegal. Akibatnya, banyak PMI yang bekerja bertahun-tahun di luar negeri tetapi tak menghasilkan apa-apa sewaktu tiba di Tanah Air.

"Ada dua kejahatan yang memangsa PMI. Kejahatan yang pertama adalah penempatan ilegal PMI yang dilakukan oleh segelintir orang dengan modal kapital. Saya pun sudah menyampaikan hal ini ketika bertemu dengan Panglima TNI, Kapolri, Menlu, Menaker, Menkumham, Dirjen Imigran, bahwa kejahatan ini tak tersentuh (untouchable) karena didukung oleh oknum-oknum," tutur Benny saat melakukan sosialisasi UU 18 Tahun 2017 di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (7/4/2021).

Modus kejahatan kedua, setiap PMI yang hendak berangkat ke luar negeri ditagih uang Rp 20 juta sebagai syarat keberangkatan, lalu agar bisa lolos dari pemeriksaan bandara, PMI tersebut dimintai uang kembali Rp 3 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rp 10 juta oleh bandar dan Rp 10 juta jadi bancakan 'hengki-pengki' aparat yang bermental koruptif," ujar Benny.

Ketua BP2MI Benny RhamdaniKetua BP2MI Benny Rhamdani (Foto: Yudha Maulana/detikcom)

Sementara untuk menutupi biaya tersebut, calo yang menawarkan pekerjaan ilegal ini berperan sebagai penolong yang menutupi biaya akomodasi dan tiket keberangkatan calon PMI tersebut. "Selain pembiayaan menuju bandara, bahkan mereka juga mengiming-iming keluarga yang ditinggalkan diberi bekal Rp 5 juta - Rp 10 juta, mereka seperti 'dewa penolong' di tengah mimpi para PMI. Tapi ternyata uang itu diakumulasi dengan bunga 27 hingga 30 persen," ujar Benny.

ADVERTISEMENT

Benny pun mengatakan, bahwa uang yang diberikan oleh calo tersebut berasal dari kredit usaha rakyat (KUR) PMI dari suatu bank pelat merah. "Uang itu dipinjam dari bank, padahal kalau dari bank tersebut bunganya hanya enam persen, tapi ketika mereka pihak ketiga yang berwujud koperasi simpan pinjam melambung jadi 27 hingga 30 persen bunganya," kata Benny.

Konsekuensinya, PMI tersebut tak bisa menerima gaji hingga berbulan-bulan. "Tapi misal dalam 10 bulan tak mengirimkan uang ke Indonesia, PMI mungkin merasa malu dan akhirnya dia meminjam lagi yang pertama, dan kedua," ucap Benny.

Simak video 'Modus Dapat Bisikan Gaib, Pria di Gorontalo Tipu Warga Ratusan Juta':

[Gambas:Video 20detik]



Menurut Benny, selama 11 bulan menjabat sebagai Kepala B2PMI, pihaknya telah menangani 408 kasus pengaduan PMI langsung atau dari keluarga PMI. Ratusan pengaduan tersebut telah diserahkan ke Bareskrim Polri.

"Pengaduan BP2MI tidak boleh dipetieskan, atau lambat harus langsung diserahkan kepada penegak hukum," katanya.

"Saya juga telah memimpin 17 penggerebekan, termasuk hari ini kami telah melakukan penggerebekan di MOI Kepala Gading dan Tangerang. Ada 45 pekerja migran yang akan diberangkatkan ke luar negeri secara unprocedural, semua kasus ini kita serahkan ke Bareskim Polri," tutur Benny menegaskan.

Karena itu, dengan hadirnya UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran, bisa memayungi para pahlawan devisa tersebut. Di samping bisa menguatkan peran desa sebagai pintu yang membuat peluang kerja, serta provinsi dan kabupaten/kota sebagai fasilitator edukasi untuk meningkatkan kapabilitas PMI.

Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan kinerja dari BP2MI ini sangat penting, namun anggaran yang teralokasikan relatif minim yakni Rp 380 miliar per tahun. "Anggarannya ini RP 380 miliar per tahun, ongkos konsolidasi internal di dalam negeri masih kurang, apalagi kasus di luar negeri yang harus mereka tangani, pemerintah kita desak dan di DPR pun kita desak, apalagi ada UU baru, ini menjadi momentum penting pemerintah untuk mendesak keberpihakan tersebut," ujar Saleh.

Halaman 2 dari 2
(yum/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads