Alih-alih melindungi anaknya, TA (45) seorang ibu di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat justru menjadikan anak kandungnya inisial Y (25) sebagai budak seks. TA menjual anak perempuannya itu kepada pria hidung belang dengan melakoni prostitusi online.
Aksi keji ibu itu terungkap setelah polisi menangkap TA di rumahnya di Desa Genteng, Kecamatan Dawuan pada Jumat 12 Maret 2021. Di rumahnya itulah TA menawarkan Y dan perempuan lain kepada pria hidung belang. Aksi itu sudah dilakukan TA hampir dua tahun lamanya.
"Telah diamankan seorang wanitia inisial TA pelaku prostitusi online yang kedapatan menawarkan wanita kepada pria hidung belang melalui aplikasi WhatsApp," kata Kasatreskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan, Senin (5/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditangkap, polisi mendapati seorang pria dan wanita yang tengah berduaan dalam kamar rumah TA. Dari hasil keterangan yang didapat polisi saat itu, wanita muda di dalam kamar tersebut ialah Y, anak kandung TA.
"Setelah dilakukan interogasi diketahui bahwa sebenarnya wanita yang ada dalam kamar itu adalah Y, yang tak lain adalah anak kandung tersangka (TA)," ucapnya.
TA menjual sejumlah wanita muda termasuk anaknya itu kepada pria hidung dengan cara mengirimkan foto berikut tarifnya melalui WhatsApp. TA sendiri memasang tarif Rp 400 hingga Rp 500 ribu untuk sekali layanan seks.
"TA ini menawarkan wanita secara daring melalui WhatsApp dengan mengirimkan foto kepada pelanggannya. Tarifnya kisaran Rp 400 sampai Rp 500 ribu," lanjutnya.
Selain menjalani bisnis prostitusi online TA juga menyewakan salah satu kamar di rumahnya untuk dipakai sebagai tempat dari bisnis haramnya itu. Menurut Siswo TA melakoni prostitusi online itu lantaran terhimpit masalah ekonomi.
Parahnya lagi, suami TA mengetahui apa yang diperbuatnya selama dua tahun terakhir ini. "Tersangka masih berumah tangga, suaminya juga tinggal serumah. Dari pengakuannya tersangka sudah hampir dua tahun melakukan prostitusi online ini, alasannya karena faktor ekonomi," imbuh Siswo.
Kepada polisi TA mengaku sudah sering ditegur sang suami soal praktik prostitusi tersebut, namun semua teguran itu tidak diindahkan. TA juga membuat pengakuan mengejutkan saat ditanya soal alasan menjadikan anak kandungnya itu sebagai budak seks.
"Anaknya sendiri yang minta," jelas TA.
Menurutnya anak kandungya tersebut merupakan seorang janda yang sudah dua kali bercerai. "Anak saya janda dua kali," sambungnya.
Kini TA telah mendekam di sel tahanan Mapolres Majalengka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. TA dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," tutup Siswo.
(mso/mso)