Prostitusi Online di Majalengka, Ibu Jadikan Anak Kandung Budak Seks

Prostitusi Online di Majalengka, Ibu Jadikan Anak Kandung Budak Seks

Bima Bagaskara - detikNews
Senin, 05 Apr 2021 13:42 WIB
Seorang ibu di Kabupaten Majalengka menjual anak kandungnya sendiri kepada pria hidung belang. Ibu berinisial TA (45) ini menjual anaknya Y (25) dengan tarif Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu.
Polisi menangkap ibu yang menjual anaknya ke pria hidung belang di Majalengka. (Foto: Bima Bagaskara/detikcom)
Majalengka -

TA (45), ibu di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, menjual anak kandungnya, inisial Y (25), kepada pria hidung belang. Sang ibu menjadikan anaknya tersebut budak seks dengan melakoni prostitusi online.

Polisi sudah menangkap TA. Ia diringkus di rumahnya, Desa Genteng, Kecamatan Dawuan, Jumat 12 Maret 2021. "Telah diamankan seseorang wanita inisial TA pelaku prostitusi online yang telah kedapatan menawarkan perempuan kepada pria hidung belang," kata Kasatreskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan, Senin (5/4/2021).

Siswo menjelaskan TA menawarkan sejumlah wanita muda kepada pria melalui WhatsApp dengan cara mengirimkan foto plus tarifnya. TA juga menyediakan salah satu kamar di rumahnya untuk dipakai sebagai tempat dari bisnis haramnya itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditangkap, kata Siswo, didapati seorang pria dan wanita yang tengah berduaan di dalam kamar rumah TA. Dari situlah terungkap bahwa wanita muda yang ada di dalam kamar tersebut ialah Y, anak kandung TA.

"Setelah dilakukan interogasi diketahui bahwa sebenarnya perempuan yang di dalam kamar itu adalah Y. Dia tak lain merupakan anak kandung tersangka (TA) yang telah ditawarkan kepada pria hidung belang," ucapnya.

ADVERTISEMENT

"Tersangka ini menawarkan wanita secara daring, mengirimkan foto-foto kepada pelanggannya," ujar Siswo menambahkan.

Lihat juga video 'Polisi Bongkar Sindikat Prostitusi Anak di Solo':

[Gambas:Video 20detik]



Kepada polisi, TA nekat melakoni bisnis prostitusi online itu lantaran terhimpit masalah ekonomi. Parahnya lagi, suami TA mengetahui perbuatannya.

"Tersangka ini masih berumah tangga, suaminya juga tinggal serumah. Dari pengakuannya tersangka sudah dua tahun melakukan bisnis prostitusi ini, alasannya karena faktor ekonomi," tutur Siswo.

TA mendekam di sel tahanan Mapolres Majalengka. Sementara anak dan perempuan lainnya masih berstatus saksi untuk dimintai keterangan.

Akibat perbuatannya itu TA dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. "Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," ucap Siswo.

Halaman 2 dari 2
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads