Polisi mengungkap kasus kematian wanita berambut pirang di Karawang. Dua pria sudah ditangkap. Korban bernama Diah Widiarti (29) ternyata bukan dibunuh.
"Dari fakta hasil visum itu (korban) bukan dibunuh, melainkan karena penyakit TBC yang dideritanya," ujar Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra, Kamis (1/4/2021).
Pada rekonstruksi yang digelar Polres Karawang hari ini, tersangka TA (28) dan MKA (57) membuang mayat Diah di Jalan Raden Rubaya, Kabupaten Karawang. Sebelumnya, pada Minggu (14/3) malam, TA, yang bekerja sebagai pengantar ayam, menjemput Diah menggunakan sepeda motor milik bosnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sewaktu di perjalanan, Diah meminta TA untuk mengantarkan ke rumahnya. Namun TA tak menyanggupi lantaran tengah bekerja dan sudah larut malam. TA menitipkan Dewi ke rumah tersangka MKA. TA dan MKA ini rekan kerja.
Di kamar rumah MKA itulah Diah mual. Diah pun saat itu batuk berdarah. Melihat kejadian tersebut, MKA panik lalu mengontak TA.
Menurut TA, saat dia datang lagi ke rumah MKA, kondisi Diah sudah meninggal. TA kebingungan dengan situasi tersebut. Begitu pun MKA.
"Pokoknya saya menolak, saya tidak mau ada korban di rumah saya," jawab MKA saat menjelaskan reka adegan ke-20.
![]() |
Tonton juga Video: Geger Penemuan Mayat Wanita di Kebun Dekat Makam Keramat Puncak Bogor
Pada Senin (15/3) dini hari, tersangka TA akhirnya membawa jasad Diah menggunakan motor milik MKA. Dalam reka adegan ke-22, posisi Diah awalnya berada di antara TA dan MKA, namun MKA menolak ikut di motor.
Lalu, TA menempatkan Diah berada di depan kursi motornya. Di perjalanan, dengan satu lengan memegang tubuh Diag, TA terasa kesulitan, hingga kedua kaki Diah berayun-ayun dan terseret terkena aspal. Berdasarkan adegan ke-27, TA memberhentikan motornya dan menurunkan jasad Diah di pinggir Jalan Raden Rubaya atau tepatnya depan rumah kosong.
TA kembali ke kediaman MKA. TA membersihkan darah Diah, lalu mengambil tas dan telepon milik Diah. Ia membuang barang-barang itu ke irigasi KW 6, Karangpawitan, Karawang Barat.
"Dari hasil reka adegan dan disamakan dengan beberapa bukti, berupa hasil autopsi, serta keterangan dari pacar korban, dari rekam jejak chatting, korban meninggal karena TBC," ucap Rama.
![]() |
Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 181 KUHP tentang mengubur, menyembunyikan, mengangkut atau menghilangkan mayat dengan maksud hendak menyembunyikan kematian. Mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Di lokasi rekonstruksi, hadir keluarga dan pengacara korban. Ayah Diah, Abah Widi (64) mengatakan, meminta hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku.
"Saya ingin hukuman yang berat bagi pelaku, pokoknya saya tidak rida anak saya mati hanya karena penyakit," kata Abah Widi.
Sementara itu, pengacara korban, Nengsih Winengsih mengungkapkan, pasal yang diterapkan perlu ada kajian terlebih dahulu. Sebab, kata dia, penerapan pasal yang saat ini dinilai terlalu dini untuk disimpulkan.
"Kami keluarga, masih tidak puas dengan pasal yang dikenakan oleh kepolisian, seharusnya ini masuk ke ranah pembunuhan, pastinya nanti kami akan dalami, dan mempertanyakan ke pihak kepolisian," tutur Nengsih.