Kasus pembacokan sadis ini bermula adanya perselisihan antara tersangka Ega dengan korban. Dari situ terjadilah provokasi tantangan perkelahian melalui Facebook agar korban datang ke terminal di Pasar Rau.
"Peristiwa ini berasal dari masalah remeh temeh, saling mengolok," kata Nandar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Undangan (tantangan) tersebut direspons korban. Kemudian almarhum Acil dan Juli ke terminal untuk menyelesaikan masalah. Saat itu terjadi penganiayaan ke korban," ujar Nandar.
Penganiayaan itu terjadi dua kali yaitu di terminal dan pasar. Aksi kekerasan yang terekam CCTV dilakukan tersangka di pasar karena korban berusaha lari, namun tak berdaya.
Apud mengaku membacok korban Acil sebanyak delapan kali. Juli sebanyak satu kali. Nana mengaku lima kali membacok, sedangkan Jahidi mengeroyok serta meminta tersangka Ega untuk memprovokasi dan mengundang perkelahian ke korban. Terakhir Hamdan melakukan pemukulan dan pengeroyokan ke korban.
Golok yang digunakan pelaku membacok korban diambil dari pedagang di tempat kejadian. "Mereka ini sehari-hari di pasar, senjata mereka gunakan ini memang diambil salah satu pedagang di pasar secara spontanitas," ujar Nandar.
Para tersangka diancam Pasal 170 Ayat (2) dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. Polisi juga menyita golok yang digunakan pelaku saat melakukan pembacokan sadis tersebut.
(bri/bbn)