Jaksa Usut Dugaan Korupsi Rp 3,25 M di BPR Majalengka

Jaksa Usut Dugaan Korupsi Rp 3,25 M di BPR Majalengka

Bima Bagaskara - detikNews
Senin, 22 Mar 2021 14:03 WIB
Poster
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono/detikcom).
Majalengka -

Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka tengah mendalami dugaan korupsi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Majalengka cabang Sukahaji. Akibat kasus tersebut negara mengalami kerugian mencapai Rp 3,25 miliar.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka Elan Jaelani mengatakan kasus dugaan korupsi di BPR cabang Sukahaji itu berawal dari penyelidikan yang dilakukan pada awal Januari 2021 kemarin.

"Setelah melakukan penyelidikan di awal tahun Kejari Majalengka meningkatkan status kasus dugaan korupsi BPR cabang Sukahaji ini ke tahap penyidikan. Sementara kerugian negara ditaksir kurang lebih Rp 3,25 miliar," kata Elan saat jumpa pers di kantornya Senin (22/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Elan juga mengatakan tim penyidik telah menemukan beberapa modus operandi dugaan korupsi di BPR cabang Sukahaji. Modusnya kata dia adalah dengan penyimpangan dalam pemberian atau penyaluran kredit.

"Modusnya ada beberapa nasabah dengan hasil SLIK (sistem layanan informasi keuangan) yang bermasalah namun tetap diloloskan oleh petugas BPR, beberapa debitur dalam mengajukan pinjaman menggunakan agunan AJB yang tidak benar, nilai agunan yang dijaminkan tidak sebanding dengan pengajuan kredit yang dicairkan," jelas Elan.

ADVERTISEMENT

"Nasabah yang tercatat sebagai penerima kredit namun kenyataannya nasabah itu tidak pernah mengajukan kredit, nasabah diimingi proses cepat dalam pengajuan kredit oleh pihak ketiga dan tidak ada survey kepada calon debitur sehingga terjadi kredit macet," lanjutnya.

Dari modus yang ditemukan tersebut menurut Elan jelas terlihat adanya kelalaian dari manajemen BPR cabang Sukahaji yang telah meloloskan pinjaman meski persyaratan dari calon nasabah tidak memenuhi kriteria.

"Intinya pelaksanaan proses pemberian kredit oleh bank milik Pemkab Majalengka ini dilakukan tanpa asas-asas perkreditan yang sehat sesuai dengan Peraturan Bupati Majalengka dan AD/ART BPR Majalengka yang mengatur syarat-syarat pemberian kredit," tegas Elan.

Di tempat yang sama Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka Guntoro Janjang menambahkan saat ini penyidik sudah memeriksa 20 orang saksi da menyita sejumlah dokumen berupa Berkas Kredit asli yang d idalamnya terdapat beberapa AJB yang tidak benar.

"Namun penyidik Kejari Majalengka belum menetapkan tersangka karena masih dalam tahap penyidikan umum. Nanti pada waktunya penyidik akan menetapkan tersangka dalam kasus ini," singkat Janjang.

(mso/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads