Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang melaporkan sebuah akun instagram karena postingannya dianggap menghina dan merusak nama baik kampus.
Sepekan terakhir ini, publik Karawang dihebohkan oleh postingan sebuah akun yang memuat sejumlah foto perempuan dengan kalimat penghinaan terhadap UBP. Kalimat yang dianggap menghina itu bertuliskan ' UBP Kampus Babi'.
Tim Kuasa Hukum UBP Karawang Irma Garwan SH mengatakan telah melaporkan akun tersebut ke kepolisian. "Tentunya ini sebuah penghinaan bagi kami dan telah kami laporkan," ujarnya saat ditemui di Ruang Reskrim Polres Karawang, Sabtu (20/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irma menyatakan keputusan untuk melaporkan akun itu ke kepolisian karena dinilai telah merusak nama baik universitas.
"Akun itu telah merusak nama baik kampus, jadi atas pertimbangan tersebut kami melaporkannya," ujarnya.
Pihak kampus melaporkan akun tersebut, menggunakan UU ITE pasal 27 dan 35 terkait pencemaran nama baik.
Bukan hanya UBP, perempuan inisial YLN (29) juga melaporkan akun tersebut karena memasang foto dirinya dengan tanda silang dan juga menghina kedua orang tuanya. YLN diketahui merupakan alumni UBP.
"Akun ini bukan hanya menghina pihak universitas, tapi juga alumni, YLN, dan keluarganya, hari ini pun ikut melaporkannya," kata Irma.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksono mengatakan akun yang dilaporkan mengunggah beberapa foto hasil editan, rasisme, dan ujaran kebencian yang mencatut perguruan tinggi swasta di Karawang.
"Jadi sudah ada laporan, dari kampus UBP, terus perempuan inisial YLN, dan organisasi kesukuan," kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksono saat ditemui di kantornya.
Ia mengatakan postingan tersebut tidak ditemukan unsur pornografi. "Coba diliat dengan seksama, tidak ada gambar porno, apakah ada gambar seronok seperti kelaminnya? Tidak ada unsur pornografi," jelasnya.
Ageg menyatakan kasus ini masih diselidiki. "Tentunya, kasus ini tengah kami tangani, atas laporan dari pihak yang dirugikan," tandasnya.
Sebelumnya, lusa kemarin, Ketua Komisi Nasional Perempuan, dan Anak (Komnas PA) Jawa Barat, Wawan Wartawan membenarkan adanya pelaporan dari inisial YLN (23) asal Karawang, terkait kejadian yang merugikannya.
"Jadi kemarin, kami dapat laporan dari inisial YLN (23) asal Karawang, dia menceritakan bahwa dirinya menjadi korban penyebaran foto di media sosial oleh seorang laki-laki. Kini, posisi korban rencana akan melaporkan ke pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasusnya," jelasnya, saat dihubungi melalui gawai, kemarin.
Berdasarkan pengakuan YLN, kata Wawan, foto YLN disandingkan dengan foto lain yang bukan dirinya. Bukan hanya itu, si pemilik akun mengirim pesan berupa postingan yang viral tersebut.
"Kata korban, foto di Instagram yang disebar terkait fotonya yang disilang, dan disandingkan dengan foto yang tidak dikenal, bukan foto dirinya. Terus foto keluarganya pun ada dalam akun tersebut, dan ini terus menerornya, setahun lalu, dan baru kali ini, ia berani melapor," jelasnya.
Sementara itu, kasus ini, diduga ada kaitannya dengan motif sakit hati masalah asmara.
"Untuk motifnya, kata korban, mungkin ada seorang yang sakit hati kepadanya, entah karena masalah asmara atau karena yang lain," tandasnya.
Simak video 'Mahfud Md Terima Keluhan Korban 'Curhat di Medsos Berujung Pidana'':