Sejoli Bogor yang Buat 26 Video Porno Terancam 12 Tahun Bui

Sejoli Bogor yang Buat 26 Video Porno Terancam 12 Tahun Bui

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Sabtu, 20 Mar 2021 15:14 WIB
Pelaku pembuat video porno di Bogor.
Foto: Dony Indra Ramadhan
Bandung -

Sejoli di Bogor ditangkap usai membuat film porno yang diunggah ke situs porno terbesar di dunia. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

"Pidana paling lama 12 tahun atau denda Rp 6 miliar," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago saat dihubungi, Sabtu (20/3/2021).

Hukuman itu merujuk pada perbuatan kedua pemeran berinisial RTM (31) dan PVT (30) itu. Atas perbuatannya itu, penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar menyangkakan pasal berlapis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejoli itu dikenakan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE dan Pasal 55-56 KUHP. Keduanya juga dijerat Pasal 4 ayat 1 Undang-undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Keduanya kini ditahan di Rutan Mapolda Jabar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

ADVERTISEMENT

"Kita patut mengapesiasi tim Ditreskrimsus khususnya tim siber, yang sigap dan tanggap kepada masyarakat Jabar ketika terjadi ada video porno," kata Erdi.

Pihaknya pun mengimbau agar masyarakat tak mengakses bahkan menyebarkan ulang video tersebut. Dia meminta masyarakat yang melihat video serupa agar melaporkan ke pihak berwajib.

"Imbauan kami ke masyarakat agar segera melaporkan apabila ditemukan hal serupa," tutur Erdi.

Kasus ini terungkap usai munculnya video berdurasi tiga menit 18 detik di dunia maya. Dalam video itu awalnya menunjukkan suasana lobi hotel dengan perempuan berbaju biru muda terlihat sedang berdiri di meja resepsionis. Video kemudian berlanjut ke dalam sebuah kamar dan terjadi adegan intim sejoli itu.

Kedua pelaku sendiri berhasil diamankan. Keduanya ditangkap Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar yang dipimpin oleh Kanit 1 Subdit V Kompol Wisnu Perdana. Kedua pelaku ditangkap dikediamannya di Cibinong, Kabupaten Bogor pada Kamis (18/3/2021) malam.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ada 26 konten video porno yang dibuat. Video-video itu kemudian diunggah ke situs porno terbesar di dunia melalui akun 'FellyAngelista999'. Mereka mengunggah demi mendapatkan cuan.

Simak video 'Pelaku Video Syur Bogor Sepasang Kekasih, Konten Dijual ke Situs Porno':

[Gambas:Video 20detik]



(dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads