Polisi Tanggung Biaya Pengobatan Balita yang Dianiaya Pria Tangerang

Polisi Tanggung Biaya Pengobatan Balita yang Dianiaya Pria Tangerang

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Selasa, 16 Mar 2021 19:39 WIB
Ilustrasi Kekerasan Anak
Ilustrasi kasus kekerasan anak. (Ilustrator: Edi Wahyono)
Tangerang -

Polresta Tangerang siap menanggung biaya pengobatan anak balita korban penganiayaan pria inisial AS (27). Korban juga akan mendapatkan konseling agar tidak trauma.

"Kami dari Polresta Tangerang akan menanggung biaya pengobatan korban," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro, Selasa (16/3/2021).

Korban pada hari ini pun mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. Ada dokter khusus memeriksa tubuh korban termasuk melakukan rontgen untuk menemukan apakah ada imbas dari penganiayaan pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dilakukan perawatan dari sisi medis bekerja sama dengan dokter penyakit dalam dan rontgen masih menunggu hasil," ujar Wahyu.

Selain itu, Pemkab Tangerang dan P2TP2A juga turun tangan melakukan konseling khususnya karena trauma akibat penganiayaan. Polwan dari satuan Lantas juga diminta mendampingi korban untuk pemulihan psikologis anak.

ADVERTISEMENT

Polisi mengatakan motif pelaku menganiaya korban karena kesal. Ia aksi pemukulan untuk dipertontonkan ke anak jika membuat ulah.

"Motif tersangka merekam aksi pemukulan atau penganiayaan tersebut sebagai efek jera, jadi kalau nanti nangis lagi atau melempar (handphone) dipertunjukkan HP (handphone) itu," kata Wahyu

Tersangka emosi karena si anak menangis. Saat itu, tersangka tengah tidur dan dibangunkan korban. Balita ini merupakan anak dari kakak pacar pelaku.

"Ternyata korban pengen buang air besar, kondisinya masih menangis, kemudian sempat dipinjamkan handphone tersangka ke korban dan HP-nya terlempar," ujar Wahyu.

Kejadian penganiayaan anak tersebut berlangsung 28 Februari 2021, pukul 13.30 WIB. Keluarga mengetahui video itu dari bibi korban yang berpacaran dengan tersangka. Mereka kemudian melaporkan ke polisi pada Senin (15/3). Setelah itu, polisi langsung menangkap pelaku di rumahnya.

Tersangka diganjar Pasal 80 ayat 1 dan 2 UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun. Polisi menyita barang bukti dari HP yang dilakukan untuk merekam penganiayaan dan pakaian korban.

(bri/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads