Imbas KLB, Demokrat Jabar Larang Warga Pakai Atribut PD Tanpa Izin

Imbas KLB, Demokrat Jabar Larang Warga Pakai Atribut PD Tanpa Izin

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Senin, 15 Mar 2021 17:38 WIB
Potret AHY Sambangi KPU Tegaskan KLB Deli Serdang Abal-abal
Ketum Demokrat Agus Harimukti Yudhoyodo (Foto: Andhika P/detikcom)
Bandung -

DPD Partai Demokrat Jawa Barat mengeluarkan maklumat pelarangan penggunaan atribut Partai Demokrat tanpa izin. Hal ini menyusul munculnya hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Sumatera Utara.

Maklumat yang dikeluarkan oleh DPD Partai Demokrat Jabar pada tanggal 15 Maret 2021 itu ditandatangani oleh Ketua DPD Demokrat Jabar Irfan Suryanegara dan Sekretaris Demokrat Jabar Wawan Setiawan.

"DPD Partai Demokrat Jawa Barat dan DPC-DPC Partai Demokrat se-Provinsi Jawa Barat menolak KLB Sibolangit, Sumatera Utara dan hasil-hasilnya," ujar Irfan dalam keterangan yang diterima detikcom, pada Senin (15/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menuturkan KLB di Sumatera Utara itu dinilai berlangsung secara inkonstitusional. Bahkan disebut dilakukan secara ilegal.

"Diselenggarakan secara ilegal dan inkonstitusional karena melanggar AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang disahkan Menteri Hukum dan HAM RI nomor M.HH-09.HH.11.01 tahun 2020, berita negara Republik Indonesia nomor 15 tahun 2021 nomor Undang-Undang Nomor 02 tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 02 tahun 2007 tentang Partai politik," tutur Irfan.

ADVERTISEMENT

DPD Demokrat pun lantas membuat maklumat yang berisi tiga poin. Adapun maklumat tersebut berupa pelarangan bagi masyarakat di luar anggota resmi Partai Demokrat yang sah menggunakan atribut Partai berlambang mercy itu.

"Tidak menggunakan merek, lambang bendera dan atribut Partai Demokrat lainnya tanpa izin sebagaimana telah disahkan oleh Direktur Jenderal Hak Kekayaannya Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI tanggal 24 Oktober 2017 dengan nomor registrasi IDM000201281 atas nama DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi No. 41 Menteng, Jakarta Pusat dengan ketua umum Agus Harimurti Yudhoyono," kata dia.

Berikut poin-poin maklumat yang dikeluarkan DPD Demokrat Jabar :

1. Tidak menggunakan merek, lambang bendera dan atribut Partai Demokrat lainnya tanpa izin sebagaimana telah disahkan oleh Direktur Jenderal Hak Kekayaannya Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI tanggal 24 Oktober 2017 dengan nomor registrasi IDM000201281 atas nama DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi No. 41 Menteng, Jakarta Pusat dengan ketua umum Agus Harimurti Yudhoyono

2. Jika terjadi pelanggaran hukum sesuai dengan hal di atas, maka kami akan melakukan langkah - langkah hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah).

3. Apabila masyarakat mengetahui atau menemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, agar dapat melaporkan kepada pengurus partai Demokrat di daerahnya atau langsung dapat menghubungi ke nomor 082118708018.

Simak Video: Partai Demokrat Tepis Ada Politik Dinasti SBY

[Gambas:Video 20detik]



(dir/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads