Bandung Barat -
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna mendukung langkah Presiden Joko Widodo yang menerapkan sanksi bagi warga yang menolak divaksinasi COVID-19. Sanksi tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 sebagai Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.
Menurut Umbara hal itu dinilai sebagai langkah untuk menekan kasus COVID-19 dan segera menghentikan pandemi yang setahun belakangan menerjang semua daerah di Indonesia. "Tentu setuju dan sangat mendukung penerapan sanksi oleh pemerintah. Karena ini demi kebaikan bersama, jadi sebenarnya tidak boleh ada penolakan," tutur Umbara, Rabu (24/2/2021).
Menurutnya, masyarakat tidak perlu meragukan vaksin COVID-19 karena telah teruji secara klinis. MUI pun menyatakan vaksin Sinovac halal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak perlu ada yang diragukan, masyarakat juga harus taat kepada pemerintah. Makanya kalau ada yang menolak atau menentang vaksinasi, saya setuju diberikan sanksi," ujar Umbara.
Umbara hingga saat ini belum pernah divaksinasi COVID-19 lantaran dirinya terkonfirmasi positif COVID-19 saat pelaksanaan vaksinasi tahap satu berjalan pada 14 Januari.
Namun seiring adanya perubahan aturan dari Kementerian Kesehatan yang mengizinkan penyintas COVID-19 divaksinasi, dirinya mengaku siap menjalani vaksinasi COVID-19.
"Tentu siap kalau memang sudah ada aturannya. Yang penting menunggu tiga bulan sejak sembuh saja," kata Umbara.
Lihat Video: Jubir Kemenkes Bicara soal Denda Tolak Vaksin Corona
[Gambas:Video 20detik]
Tiga Pedagang di Cimahi Reaktif
Tiga pedagang Pasar Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, batal divaksinasi COVID-19 pada pelaksanaan vaksinasi tahap dua termin satu. Tiga pedagang itu dinyatakan reaktif COVID-19 setelah menjalani rapid test antigen sebelum menerima suntikan vaksin COVID-19 pada Rabu (24/2/2021).
"Iya (ada tiga orang pedagang) tidak dilanjutkan vaksinasinya karena reaktif," kata Kepala Bidang Program Pengendali Penyakit pada Dinas Kesehatan Kota Cimahi Artha Satyawati.
Tiga pedagang itu langsung menjalani swab test PCR untuk memastikan kondisinya apakah benar-benar positif COVID-19 atau tidak. "Kalau hasil swabnya positif, maka harus menjalani isolasi mandiri dan batal vaksinasinya," ujar artha.
Berdasarkan catatan Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi, total ada 1.197 pedagang dari Pasar Cimindi, Pasar Atas, Pasar Citeureup dan Pasar Baros yang sudah diajukan untuk mendapatkan vaksin. Sementara 800 pedagang dari Pasar Antri masuk daftar tambahan karena penyetoran data terlambat diterima.
18 Wartawan Cimahi Divaksinasi
Dinkes Kota Cimahi melanjutkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tahap dua termin satu secara serentak di beberapa Puskesmas, Rabu (24/2/2021). Penerima vaksin COVID-19 kali ini merupakan kategori pelayan publik, pedagang, tenaga kesehatan lansia, dan wartawan.
Pada hari pertama, sekitar 20 orang wartawan telah melaksanakan vaksinasi COVID-19 di Puskesmas Cimahi Tengah. Dari 20 orang, sebanyak dua orang batal divaksinasi karena komorbid dan tekanan darah terlampau tinggi.
Kepala Puskesmas Cimahi Tengah Sri Utari mengatakan wartawan menjadi pihak yang pertama divaksinasi pada tahap dua ini dengan kuota sebanyak 40 orang. "Untuk vaksinasi tahap II di Puskesmas Cimahi Tengah, jadwal vaksinasi pertama itu untuk wartawan. Hari ini baru ada 20 yang datang, dua orang batal karena kondisi kesehatan," ujar Sri.
Selain wartawan, ada kuota untuk 63 tenaga kesehatan lanjut usia dan yang belum divaksinasi, lalu pejabat Pemkot Cimahi, pelayan publik, anggota DPRD Cimahi, dan pedagang yang bakal divaksinasi. "Seharusnya memang hari ini anggota DPRD dulu dan wartawan, hanya yang anggota DPRD banyak yang sedang kunjungan kerja, jadi dijadwal ulang. Jadi kita geser ke nakes dan nakes lansia, jumlahnya ada 63 orang," ujar Sri.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini